PKB Respons Usulan PAN soal Penghapusan Parliamentary Threshold: Parlemen Berpotensi Makin Gemuk
Anggota DPR dari PKB, Muhammad Khozin, menanggapi usulan PAN terkait penghapusan parliamentary threshold. Ia menilai langkah ini akan membuat parlemen semakin gemuk dengan banyak partai, sehingga perlu pertimbangan matang.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, memberikan tanggapan atas usulan Partai Amanat Nasional (PAN). Usulan tersebut terkait penghapusan batas ambang keterwakilan parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang menjadi perbincangan publik.
Khozin menyampaikan pandangannya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Jumat (30/1). Ia menilai penghapusan PT berpotensi menyebabkan jumlah partai di parlemen semakin banyak dan menciptakan sistem multipartai yang tidak sederhana.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengusulkan penghapusan PT untuk Pemilu 2029. Tujuan utama dari usulan ini adalah agar suara pemilih tidak hilang dalam proses konversi menjadi kursi di lembaga legislatif.
Dampak Penghapusan Parliamentary Threshold Menurut PKB
Muhammad Khozin menegaskan bahwa penghapusan parliamentary threshold justru akan menjadikan sistem multipartai yang tidak sederhana. Menurutnya, jumlah partai politik yang berhasil masuk ke parlemen dipastikan akan semakin banyak.
Ia juga menyoroti usulan pembatasan pembentukan fraksi di parlemen, seperti yang diterapkan di DPRD, sebagai pilihan kebijakan yang tidak ideal. Pengaturan semacam ini dinilai tidak akan efektif dalam menyederhanakan parlemen, melainkan justru mengaburkan ideologi partai.
Khozin berpendapat bahwa pengaturan pembatasan fraksi di DPR akan semakin mengaburkan ideologi partai. Selain itu, fragmentasi di parlemen juga tetap akan tampak, sehingga tujuan penyederhanaan tidak tercapai secara substansial dan dapat mengurangi efektivitas kerja legislatif.
Fokus Utama Pemilu 2029 dan Proporsionalitas
Lebih lanjut, Khozin mengingatkan bahwa persoalan parliamentary threshold bukanlah isu utama dalam konteks Pemilu 2029. Ia menekankan pentingnya melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut menitikberatkan pada persoalan proporsionalitas pemilu dan semangat untuk menyederhanakan partai politik. Oleh karena itu, fokus seharusnya adalah bagaimana mewujudkan pemilu yang lebih proporsional dan efektif, bukan sekadar menghapus PT secara mentah-mentah.
Menurutnya, isu utamanya adalah soal sistem pemilu yang proporsional agar suara pemilih tidak hilang. Selain itu, semangat penyederhanaan partai politik juga harus tetap menjadi prioritas dalam setiap pembahasan revisi undang-undang pemilu, demi menciptakan sistem politik yang lebih stabil dan representatif.
Mekanisme Alternatif untuk Pemilu yang Proporsional
Khozin menjelaskan bahwa pemilu yang proporsional tidak bisa hanya dengan sekadar menghapus parliamentary threshold. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilu yang proporsional dapat diwujudkan dengan berbagai cara yang variatif dan inovatif, tanpa harus mengorbankan stabilitas parlemen.
Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah soal penghitungan agar suara pemilih yang tidak dapat dikonversi ke kursi di daerah pemilihan (dapil) tetap dapat dihitung di tingkat provinsi. Ini akan memastikan setiap suara memiliki nilai dan tidak terbuang sia-sia, sekaligus menjaga jumlah partai di parlemen tetap rasional.
Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif untuk mencapai representasi yang adil tanpa harus mengorbankan stabilitas dan efektivitas kerja parlemen akibat jumlah partai yang terlalu banyak. Hal ini juga sejalan dengan semangat putusan MK untuk mengevaluasi PT sebelum Pemilu 2029 agar lebih proporsional.
Sumber: AntaraNews