Terungkap! 21 Juta Suara Hangus di Pemilu 2019, Muhammadiyah Usulkan Jalan Tengah Sistem Pemilu MLPR ke DPR
Muhammadiyah mengajukan usulan Jalan Tengah Sistem Pemilu, Moderate List Proportional Representation (MLPR), ke Komisi II DPR RI untuk mengatasi kelemahan sistem terbuka dan tertutup.
Muhammadiyah secara resmi mengajukan gagasan reformasi sistem pemilu kepada Komisi II DPR RI. Usulan ini bertajuk "Jalan Tengah Sistem Pemilu Legislatif di Indonesia: Tawaran Gagasan Wasathiyah".
Audiensi yang dipimpin Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al Hamdi diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan mencari formula terbaik untuk sistem pemilu di Indonesia.
Gagasan ini hadir sebagai solusi atas perdebatan panjang antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. Muhammadiyah menawarkan sistem Moderate List Proportional Representation (MLPR) untuk mengatasi berbagai kelemahan yang ada.
Apresiasi DPR terhadap Usulan Jalan Tengah Sistem Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan apresiasinya terhadap gagasan yang dibawa Muhammadiyah. Ia menegaskan bahwa DPR memang tengah membuka ruang untuk mencari formula terbaik bagi sistem pemilu.
“Usulan ini menarik. Ini akan dikaji terlebih dahulu. Nanti kita perdalam lagi,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa gagasan ini akan menjadi bahan kajian penting.
DPR saat ini memang sedang mencari alternatif sistem pemilu yang lebih baik untuk Indonesia. Usulan Muhammadiyah ini menambah bahan kajian yang berharga bagi para legislator di parlemen.
Mengurai Kelemahan Sistem Pemilu di Indonesia
Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi, menyoroti pentingnya terobosan baru di tengah perdebatan panjang. Perdebatan antara sistem proporsional terbuka (OLPR) dan tertutup (CLPR) telah berlangsung lama.
“Keduanya punya kelebihan sekaligus kelemahan. Kita perlu jalan tengah agar demokrasi tidak terus tersandera oleh tarik menarik ekstrem ini,” kata Ridho. Indonesia pernah menggunakan sistem proporsional tertutup dari tahun 1955 hingga 2004.
Sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024, Indonesia beralih ke sistem proporsional terbuka. Namun, analisis Muhammadiyah menunjukkan bahwa sistem terbuka pun tidak lepas dari kelemahan mendasar yang perlu diperbaiki.
“Politik uang, lemahnya kelembagaan partai, hingga intervensi elite tidak bisa semata-mata dijelaskan oleh sistem pemilu,” tegas Ridho. Ini menunjukkan bahwa masalahnya lebih kompleks dari sekadar sistem yang diterapkan.
Moderate List Proportional Representation (MLPR) sebagai Solusi
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, Muhammadiyah mengusulkan Moderate List Proportional Representation (MLPR). Sistem ini disebut sebagai Jalan Tengah Sistem Pemilu yang inovatif dan relevan.
Sistem MLPR mengakomodasi kekuatan partai sekaligus kandidat secara seimbang. Pemilih akan diberi opsi untuk memilih partai, calon legislatif, atau bahkan keduanya dalam satu proses pemilihan.
Selain itu, Muhammadiyah juga mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang lebih rendah. Ambang batas diusulkan pada kisaran 2,5–3 persen, dibandingkan 4 persen yang berlaku saat ini.
“Ambang 4 persen terlalu tinggi. Pada Pemilu 2019, lebih dari 21 juta suara rakyat hangus. Sistem jalan tengah ini bisa meminimalisir wasted vote,” jelas Ridho. Penurunan ambang batas diharapkan dapat mengurangi suara terbuang secara signifikan.
Implikasi dan Tantangan Reformasi Sistem Pemilu
Ridho menekankan bahwa sistem MLPR dapat menjadi ruang evaluasi penting bagi partai politik. Partai dapat memetakan kekuatan basis dukungan mereka, baik berbasis identitas partai maupun personal kandidat.
Simulasi menunjukkan bahwa sistem ini lebih adil dalam mendistribusikan kursi DPR dibandingkan CLPR. Hal ini berpotensi menciptakan representasi yang lebih proporsional di parlemen.
Namun, reformasi sistem pemilu harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi. Perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemilu juga menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem baru ini.
“Kalau regulasi lemah, rekrutmen penyelenggara bermasalah, dan budaya politik uang dianggap biasa, maka sistem apapun tidak akan efektif,” ujar Ridho. Oleh karena itu, sistem jalan tengah ini memerlukan reformasi menyeluruh pada aspek regulasi dan tata kelola pemilu.
Sumber: AntaraNews