Dampak Buruk Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Versi Partai Politik
Partai politik ramai-ramai mengkritik dan menolak putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dan daerah membuat partai politik gerah. Partai politik ramai-ramai mengkritik dan menolak putusan MK tersebut.
Diawali dengan NasDem yang lebih dulu menggelar konferensi pers menentang putusan MK karena proses pemilu yang dipisah tersebut justru menjadi inkonstitusional. Partai-partai menganggap pemisahan pemilu tersebut justru berdampak buruk pada demokrasi dan hak pilih rakyat.
"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat dalam konferensi pers di Kantor NasDem Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Putusan MK itu, katanya, berpotensi memunculkan krisis konstitusional dan deadlock constitusional, jika tetap dilaksanakan. Namun demikian, NasDem tak terlalu ambil pusing karena menilai putusan MK tersebut tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dia menjelaskan Pasal 22E UUD 1945 menyatakan pemilu untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Sementara itu, putusan MK terbaru menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
"Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional," ujar Lestari.
NasDem juga menilai MK melanggar prinsip kepastian hukum. Yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah dan putusan hakim harus konsisten. Jika putusan hakim berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
"Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum," pungkas Lestari.
PKB: MK Penjaga Konstitusi Langgar Konstitusi
PKB juga melontarkan kritik tajam terhadap putusan MK tentang pemilu tersebut. Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, Langkah MK tersebut justru melampaui batas konstitusi yang seharusnya dijaga oleh MK sendiri.
"Bahwa putusannya sudah melebihi Undang-Undang, konstitusi. Konstitusi Pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar," kata Cucun kepada wartawan.
Cucun tak secara eksplisit menyebut MK telah mengambil alih kewenangan legislatif. Namun, dia menegaskan, MK seharusnya tetap konsisten menjaga sistem pemilu yang telah diatur secara konstitusional.
"Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi ya. Kalau konstitusinya misalkan mengatur Pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga Pemilu 5 tahun," tegasnya.
Cucun juga menyinggung masa transisi dua setengah tahun serta perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj). Menurutnya, kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian di tingkat pemerintahan daerah.
"Itu kan banyak membuat sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga," kritiknya.
PKS Kritik MK Lampaui Tugas DPR
Kritik juga datang PKS. Ketua Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru menilai perubahan fundamental terhadap norma-norma konstitusi seharusnya menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang Dasar, bukan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Zainudin menyebut melalui putusan ini, MK telah melangkah terlalu jauh.
"MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita," kata Zainudin.
Terkait Pilkada yang turut diatur dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, Zainudin mengkritisi inkonsistensi Mahkamah. MK dinilai tidak memiliki posisi tetap mengenai apakah Pilkada masuk dalam rezim pemerintahan daerah atau kepemiluan.
"Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No. 85/PUU-XX/2022, Pilkada disamakan dengan Pemilu,” jelasnya.
Zainudin juga menyinggung mengenai model keserentakan Pemilu yang seharusnya dikembalikan kepada pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.
“Meski pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini belum secara eksplisit diubah, kenyataannya model keserentakan telah ditetapkan dan dijalankan pada 2024. Maka, pembentuk undang-undang perlu mengambil kembali fungsi legislasinya untuk memastikan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan UUD 1945,” pungkasnya.
Pemisahan Pemilu Justru Perbaiki Kualitas Demokrasi
Pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya (UB) Andhyka Muttaqin memiliki pandangan berbeda dari partai politik. Andhyka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi di daerah.
"Dengan pemisahan pemilu, isu lokal tidak akan tertutup oleh isu nasional, sebagaimana sering terjadi dalam pemilu serentak. Ini berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi lokal," kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur dilansir Antara.
Putusan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tertuang di dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025. Pada putusan itu disebutkan bahwa mulai 2029 keserentakan pemilu yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu di nasional dan lokal.
Dengan dipisahkannya pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, para kandidat atau calon kepala daerah bisa lebih terdorong mengangkat agenda lokal serta tidak lagi menunggangi isu nasional sebagai ajang mencari suara.
"Ini dapat menguatkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah dalam sistem demokrasi Indonesia," ujarnya.
Andhyka memandang ketika isu lokal menjadi pembahasan utama di dalam penyusunan visi misi setiap pasangan calon kepala daerah, maka melahirkan banyak pemilih rasional yang lebih melihat pada rekam jejak dan program dari kandidat.
"Ini dimungkinkan karena pemilih lebih fokus memahami calon dan program dalam setiap jenis pemilu," ucap dia.
Tak hanya itu, putusan MK disebutnya akan memberikan ruang lebih luas kepada partai politik melakukan kaderisasi secara terpisah, yakni antara kader untuk kontestasi nasional dan daerah.
"Pemisahan dapat mengurangi dominasi coattail effect atau efek ekor jas dari pemilu presiden terhadap pilkada," katanya.
Kendati demikian, Andhyka mengingatkan kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar segera menyiapkan peta jalan untuk merencanakan pemilu pada 2029.
"Keberhasilan implementasinya bergantung pada keseriusan perencanaan kebijakan dan keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawalnya," tuturnya.