Sahroni Kritisi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan melampaui kewenangan MK.
Partai NasDem menyatakan penolakannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dilakukan secara terpisah. Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan melampaui kewenangan MK.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyampaikan bahwa MK tidak diberikan kewenangan untuk mengubah norma dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, Pasal 22E UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan serentak setiap lima tahun sekali. Namun, dalam putusan MK, disebutkan bahwa pemilu nasional dan daerah akan dilakukan dengan jeda waktu.
Penolakan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Dia menilai bahwa MK terlalu sering mengubah aturan pemilu tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh. Hal ini dinilai mencederai asas kepastian hukum yang semestinya dijaga oleh MK.
Sahroni mempertanyakan kejelasan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang akan habis di tengah-tengah masa pemilu nasional jika pelaksanaannya dipisah. Ia menilai perpanjangan masa jabatan lebih dari lima tahun dapat merusak demokrasi, karena rakyat sebelumnya telah memilih untuk masa jabatan lima tahun.
Lebih jauh, Sahroni menilai putusan MK tersebut tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi juga membingungkan publik dan menambah beban terhadap sistem pemilu yang sudah kompleks. Ia menyoroti inkonsistensi aturan yang dapat membingungkan partai politik maupun masyarakat luas, serta mengganggu stabilitas sistem demokrasi nasional.