Kritik Keras Surya Paloh: MK Telah Mencuri Kedaulatan Rakyat
Surya Paloh menegaskan, MK telah melakukan tindakan kelalaian serius. Menurut dia, hal ini masuk kategori pencurian kedaulatan rakyat.
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh mengkritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pemilu nasional dan pemilu lokal.
Surya Paloh menegaskan, MK telah melakukan tindakan kelalaian serius. Menurut dia, hal ini masuk kategori pencurian kedaulatan rakyat.
“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” kata Surya Paloh, dalam keterangan resmi, Sabtu (5/6).
Partai NasDem dengan tegas menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dan menyesalkan bagaimana lembaga setinggi MK, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bisa mengeluarkan keputusan yang dinilai menyimpang dari semangat demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat.
“Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?” tegasnya.
Surya Paloh: MK Amat Sangat Salah!
Surya Paloh menekankan pentingnya membangun kembali kesadaran kolektif terhadap kemurnian konstitusi dan menegaskan keberanian Partai NasDem untuk menyatakan bahwa MK telah salah mengambil keputusan.
“NasDem berani menyatakan, MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya: mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan," ujar dia.
Partai NasDem akan terus mengawal konstitusi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang menyangkut masa depan demokrasi Indonesia tidak keluar dari nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan lokal. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemilu nasional dan lokal dipisah, tidak digelar serentak.
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.