Respons PKB Soal MK Wajibkan 30 Persen Caleg Perempuan
PKB mendukung putusan MK yang mewajibkan 30 persen caleg perempuan dan menyebut partainya selama ini telah memenuhi kuota tersebut.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, mengatakan partainya mendukung penuh aturan tersebut dan mengklaim selama ini telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
“PKB selalu mendukung penuh keterwakilan perempuan,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
PKB Klaim Sudah Penuhi Kuota Perempuan
Hasanuddin menyebut PKB telah menyiapkan kader perempuan untuk memenuhi ketentuan pencalonan legislatif yang berlaku.
Menurut dia, partainya selama ini konsisten memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif.
“PKB selalu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” ujarnya.
Putusan MK tersebut juga disertai ancaman sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan, termasuk kemungkinan pencoretan dari daerah pemilihan tertentu.
MK Ubah Ketentuan dalam UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif.
Melalui putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Dalam aturan terbaru itu, partai politik diwajibkan memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebagai syarat administrasi peserta pemilu.