Puan: Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD Perkuat Peran Legislator di Parlemen
Puan menilai keputusan MK tersebut sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang menjadi komitmen nasional dan global.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat," kata Puan, Jumat (31/10/2025).
Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024, MK mewajibkan setiap AKD DPR, mulai dari Komisi, Bamus, Pansus, Baleg, Banggar, hingga MKD dan BURT, memiliki unsur perempuan dalam kepemimpinannya.
Puan menilai keputusan MK tersebut sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang menjadi komitmen nasional dan global. "Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan," ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Ia menyebut keterwakilan perempuan di DPR periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yakni sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota.
"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," ujarnya.
Putusan MK harus jadi momentum memperkuat peran perempuan di DPR
Meski begitu, Puan menekankan keputusan MK harus menjadi momentum memperkuat peran perempuan di posisi strategis DPR. "Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," sebut Puan.
Menurut Puan, afirmasi perempuan perlu diikuti perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan. "Saya yakin akan ada hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan," tegas cucu Proklamator RI Sukarno itu.
"Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," tutup Puan.
MK putuskan alat kelengkapan dewan harus memuat keterwakilan perempuan
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan bahwa pengisian keanggotaan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menjamin keterwakilan perempuan secara proporsional. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 pada Kamis (30/10/2025) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi enam hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah dalam amar putusan mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya. Mahkamah menyatakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi.