Puan Maharani Minta Fraksi DPR Patuhi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan

Menurut Puan, pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas putusan MK tersebut.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Puan Maharani Minta Fraksi DPR Patuhi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan
Ketua DPR RI Puan Maharani (@ 2025 merdeka.com)

Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta seluruh fraksi partai politik di DPR agar segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan. 

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 169/PUU/XXII/2024 perihal pertimbangan dan pemerataan keterwakilan anggota DPR perempuan di AKD maupun pimpinan AKD. Puan memastikan, DPR RI akan memetuhi perintah tersebut.

"DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti," kata Puan dalam rapat peripurna DPR RI, Selasa (18/11).

Menurut Puan, pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas putusan MK tersebut.

"Perlu kami beritahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025," kata dia.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024. Para Pemohon melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU tentang MD3).

Melalui putusan tersebut, MK meminta agar setiap (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan wajib memenuhi keterwakilan perempuan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo pada Kamis (30/10).

Rekomendasi