Puan Tegaskan DPR Awasi Haji 2026 dan Isu Kekerasan Seksual di Kampus
Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian anggota dewan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan beberapa isu yang saat ini tengah menjadi fokus perhatian. Isu-isu tersebut mencakup pelaksanaan Ibadah Haji 2026 dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Puan menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini yang akan segera dimulai. Dia juga menyampaikan selamat kepada jemaah Haji yang akan berangkat menuju Tanah Suci.
"Izinkanlah saya menyampaikan selamat menunaikan ibadah haji kepada lebih dari 204.000 jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada esok hari, Rabu, 22 April 2026. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kelancaran dalam setiap rangkaian ibadah, kesehatan selama perjalanan, serta keselamatan hingga kembali ke Tanah Air," ungkap Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Puan juga menjelaskan berbagai hal yang telah dilakukan oleh anggota dewan selama masa persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI. Dalam fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah telah berhasil menyelesaikan dua Rancangan Undang-Undang yang disahkan pada hari ini. Kedua UU tersebut adalah Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Mengenai UU Pelindungan Saksi dan Korban, Puan menyatakan bahwa kehadiran undang-undang ini adalah langkah nyata Pemerintah dalam menjamin perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban.
"Termasuk pelapor, informan, dan/atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya dalam perkara pidana, serta memperkuat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan hukum pidana sebagai lembaga negara," tambahnya.
Sementara itu, UU PPRT hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi pekerja rumah tangga serta mengatur hubungan kerja di sektor domestik. "Undang Undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum," jelas Puan, yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI. Menurut Puan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT selama ini sering kali didasarkan pada nilai kekeluargaan yang positif, yang merupakan nilai sosio-kultural. Dalam UU PPRT, nilai tersebut tetap dipertahankan, tetapi dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum.
"Dengan demikian, tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan yang layak bagi PRT sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat," ungkapnya.
Selain pengesahan UU, DPR juga telah menetapkan tiga RUU sebagai usul inisiatif DPR RI, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebelum disahkan sebagai UU, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. DPR masih terus melakukan penyusunan sejumlah Rancangan Undang-Undang yang akan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Puan juga menyinggung mengenai penyesuaian norma UU yang telah melalui Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari pembangunan hukum dan politik hukum nasional. Salah satu Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi adalah Putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara adalah BPK. "Hal ini harus ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Undang Undang yang terkait," ujarnya.
Tidak Boleh Bersikap Reaktif
Dalam fungsi anggaran, Puan menyoroti APBN Tahun Anggaran 2026 yang semakin berat dan menghadapi ketidakpastian akibat tekanan global. Menurutnya, hal ini merupakan dampak dari dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi dunia.
"Dalam situasi ini, Pemerintah tidak boleh bersikap reaktif semata. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah antisipatif, terukur, dan memastikan bahwa APBN tetap kredibel dan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan dan melindungi rakyat," papar Puan.
Dia menambahkan bahwa ruang fiskal yang terbatas menuntut kebijakan fiskal untuk melakukan penajaman program Pemerintah agar tidak mengganggu atau mengurangi kemajuan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dan kualitas kesejahteraan rakyat.
"Oleh karena itu, maka dalam keadaan tekanan fiskal seperti saat ini, diperlukan konsolidasi fiskal untuk program Pemerintah yang diarahkan untuk melindungi belanja yang paling menentukan stabilitas ekonomi, pertumbuhan, dan pelindungan rakyat, serta meng-efisienkan belanja yang dampaknya rendah pada rakyat," tuturnya.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Puan juga mengungkapkan beberapa isu yang menjadi perhatian DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan.
"DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan telah menjalankan fungsi pengawasan atas berbagai permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat," jelas Puan.
Beberapa permasalahan tersebut antara lain implementasi sistem pelindungan anak di ruang digital, antisipasi dampak penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap belanja pegawai pemerintah daerah.
"Pelindungan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, antisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar, evaluasi arus mudik dan arus balik lebaran serta kenaikan harga transportasi," lanjutnya.
Lebih lanjut, DPR juga mengawal isu peringatan dini serta kemampuan adaptasi infrastruktur terhadap bencana dan cuaca ekstrem, akuntabilitas dan efektivitas program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, serta efisiensi dan efektivitas alokasi keuangan negara melalui penataan dan penguatan BUMN strategis.
Masa Reses
"Juga mengenai transparansi penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, pelindungan dan peningkatan kesejahteraan guru, dan evaluasi terhadap penerapan teknologi informasi perpajakan nasional (Coretax) untuk optimalisasi penerimaan pajak," sebut Puan.
Dia menegaskan bahwa DPR telah memberikan rekomendasi atas berbagai permasalahan tersebut melalui rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan terkait.
"Dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah," imbuhnya.
Pada masa persidangan ini, DPR RI juga telah memberikan persetujuan terhadap calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2026---2031. Setelah Rapat Paripurna penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI.
"Serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia," kata Puan. Sebagai informasi, DPR akan menjalani Masa Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 dari tanggal 22 April sampai 11 Mei 2026.