DPR mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Rapat dipimpin Oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu dihadiri 242 anggota DPR, menandai langkang penting dalam pembaruan system hukum acara pidana di Indonesia.
Puan Maharani menegaskan proses penyusunan RKUHAP telah memenuhi unsur partisipasi bermakna. Ia menyebut Komisi III selama hampir dua tahun mengumpulkan lebih dari 130 masukan dari berbagai pihak melalui sejumlah kunjungan ke daerah seperti Yogyakarta, Sumatera, dan Sulawesi.
"Prosesnya sudah panjang sejak 2023. Banyak hal diperbarui agar sesuai perkembangan hukum saat ini. Undang-undang ini mulai berlaku 2 Januari 2026," ujar Puan.
Advertisement
Terkait laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pembahasan RKUHAP, Puan Maharani menyatakan DPR akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Kita ikuti prosesnya. MKD akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan," katanya.
Advertisement
Puan Maharani juga menyoroti maraknya kasus perundungan, termasuk insiden terbaru yang menewaskan seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan. Ia menyebut situasi ini sudah masuk kategori darurat.
"Kami sangat prihatin. DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian dan pihak profesional, termasuk psikolog, untuk mengevaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang," tegasnya.
Ia menekankan bahwa kekerasan fisik maupun mental di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi.
"Anak-anak adalah generasi masa depan. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Advertisement
Menanggapi sorotan terkait Adies Kadir, Puan Maharani menyatakan yang bersangkutan sudah diperbolehkan aktif kembali sesuai keputusan MKD.
"Dengan ketentuan harus lebih berhati-hati dan tidak mengulangi pelanggaran," ucapnya.
Sementara terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kepolisian, Puan mengatakan DPR akan mengkaji lebih lanjut implikasi putusan tersebut.
"Kami menghormati dan akan mengkaji di DPR," kata Puan.
Reporter Magang : Ahmad Subayu