Puan Minta Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien Dihukum Maksimal: Kejahatannya Tak Bisa Ditoleransi!

Puan mengatakan tindakan tersebut adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Puan Minta Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien Dihukum Maksimal: Kejahatannya Tak Bisa Ditoleransi!
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan keselamatan pemudik selama arus mudik Lebaran 2025, dengan harapan silaturahmi Idul Fitri berjalan lancar dan penuh kebahagiaan. (© 2025 Antaranews)

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap kerabat pasien. Dia mengatakan tindakan tersebut adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

“Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Puan Maharani, Kamis (10/4).

Diketahui, seorang dokter PPDS jurusan Anestesi dari Unpad bernama dr. Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun. 

Puan berpandangan peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh setiap tenaga medis.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran," tuturnya. 

Minta Polisi Hukum Maksimal Pelaku

Polda Jawa Barat sudah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Puan pun berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi maksimal bagi pelaku, mengingat banyak regulasi yang dilanggar Priguna. 

Dia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku hanya karena berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” tegas Puan.

Lebih lanjut, dia pun meminta Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain. Mengingat, kata Puan, Polisi menyatakan ada dua orang lagi korban kekerasan seksual Priguna yang disebut sebagai pasien.

“Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” ujarnya. 

Minta Evaluasi Pengawasan Program PPDS

Puan juga meminta adanya evaluasi pengawasan program pendidikan kedokteran, termasuk PPDS.

“Bagaimana sistem pengawasannya, baik dari kampus, rumah sakit, dan lembaga lain dalam program pendidikan kedokteran ini sampai bisa terjadi peristiwa yang sangat memukul dunia medis kita,” tutur Puan.

Di sisi lain, Puan menekankan pentingnya perlindungan serta pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarganya.

“Perlindungan dan dampingan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pendampingan sosial dan psikologi, sampai pendampingan hukum. Penanganan kasus ini harus berpihak pada korban,” ujar Puan. 

Puan menyebut kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan, termasuk pendidikan kedokteran. Dia meminta semua stakeholder terkait agar segera melakukan pembenahan secara sistemik.

“Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan layanan kesehatan yang tidak hanya menekankan profesionalisme teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, dan rasa aman bagi semua golongan,” ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan memastikan DPR berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Kementerian Kesehatan dan lingkungan pendidikan pun diminta untuk mengevaluasi sistem pelaporan kekerasan seksual di lingkungan akademik dan rumah sakit pendidikan.

“Kita tidak akan membiarkan kekerasan seksual menjadi bayangan gelap dalam dunia pendidikan dan pelayanan publik. Negara harus hadir membela korban, menegakkan hukum, dan menjamin ruang aman bagi seluruh warga negara, terutama untuk perempuan dan anak-anak,” imbuh Puan.

Rekomendasi