Pakar: Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan AKD DPR Bisa Langsung Dieksekusi
Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Keterwakilan Perempuan AKD DPR dapat langsung dilaksanakan tanpa menunggu revisi undang-undang.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI dapat segera dilaksanakan. Keputusan penting ini diharapkan menjadi momentum bagi DPR untuk mengembalikan kepercayaan publik. Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 ini bersifat langsung mengikat dan tidak memerlukan revisi undang-undang terlebih dahulu.
Menurut Titi, putusan MK tersebut memiliki karakter self-executing, yang berarti implementasinya tidak perlu menunggu perubahan pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sifat ini memungkinkan eksekusi putusan secara serta merta, mirip dengan putusan MK sebelumnya mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Hal ini menunjukkan urgensi dan kekuatan hukum dari keputusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/10) telah mengabulkan permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perludem, serta Titi Anggraini sendiri. Putusan ini secara spesifik mewajibkan komposisi anggota dan pimpinan AKD DPR RI untuk mengakomodasi keterwakilan perempuan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong inklusivitas dan kesetaraan gender di parlemen Indonesia.
Implementasi Langsung Tanpa Revisi Undang-Undang
Titi Anggraini menekankan bahwa sifat self-executing pada Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 menjadikannya langsung berlaku. “Pelaksanaan putusan MK tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang MD3 karena karakter dari Putusan MK Nomor 169 ini adalah bersifat self-executing … serta merta bisa dieksekusi tanpa revisi undang-undang,” ucap Titi. Ini menunjukkan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
Perbandingan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi contoh konkret. Putusan tersebut juga langsung dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa menunggu revisi Undang-Undang Pilkada. Pola serupa diharapkan terjadi pada putusan mengenai Keterwakilan Perempuan AKD DPR, menegaskan independensi dan otoritas MK.
Momentum ini dianggap krusial bagi DPR untuk menunjukkan komitmennya terhadap mandat Mahkamah Konstitusi. Dengan membenahi pengisian keanggotaan dan pimpinan AKD sesuai amanat MK, DPR dapat memulihkan kepercayaan publik. Inklusivitas Keterwakilan Perempuan AKD DPR menjadi kunci dalam upaya ini.
Titi juga mengingatkan tentang protes masyarakat pada Agustus 2024 terkait upaya DPR mengabaikan putusan MK sebelumnya. “Situasi hari ini, sikap-sikap pengabaian, pembangkangan, pengingkaran itu jangan sampai menjadi pilihan dari DPR,” kata Titi. Ini menjadi peringatan agar DPR tidak mengulangi kesalahan serupa dan membuktikan diri sebagai lembaga yang inklusif.
Mandat Keterwakilan Perempuan dalam AKD
Putusan MK secara eksplisit memandatkan pengisian keanggotaan AKD DPR RI harus memuat Keterwakilan Perempuan AKD DPR berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi. AKD yang dimaksud meliputi Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan panitia khusus.
Tidak hanya anggota, pengisian kursi pimpinan AKD juga diatur secara spesifik. MK menetapkan bahwa pimpinan AKD harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Angka ini merupakan langkah konkret untuk memastikan peran dan posisi strategis perempuan dalam pengambilan keputusan di parlemen.
Meskipun putusan ini berfokus pada AKD DPR, Titi Anggraini berpendapat bahwa pertimbangan Mahkamah seharusnya berlaku juga untuk lembaga perwakilan lainnya. Revisi UU MD3 tetap diperlukan untuk menyelaraskan pengaturan yang setara bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Implementasi Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dapat berjalan paralel dengan revisi UU MD3. Hal ini akan memastikan bahwa semangat Keterwakilan Perempuan AKD DPR tidak hanya terbatas pada DPR RI, tetapi juga meluas ke seluruh tingkatan lembaga legislatif di Indonesia. Ini merupakan upaya komprehensif untuk mencapai kesetaraan gender dalam politik.
Sumber: AntaraNews