Aperti Desak Tinjau Ulang Permendiktisaintek 3/2026: Kuota PTN Tak Terkendali Picu Persaingan Tak Sehat
Aliansi Perguruan Tinggi Berbasis Badan Penyelenggara (Aperti) mendesak pemerintah meninjau ulang Permendiktisaintek 3/2026. Kuota PTN yang tak terkendali dinilai memicu persaingan tidak sehat bagi PTS. Simak selengkapnya.
Aliansi Perguruan Tinggi Berbasis Badan Penyelenggara (Aperti) secara tegas mendesak pemerintah meninjau ulang Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026. Desakan ini muncul akibat kekhawatiran serius terhadap kuota penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak terkendali. Kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Dr. Cece Suryana, Ketua YPT Pasundan dan anggota Aperti, menyampaikan aspirasi ini di Bandung pada Senin (20/4). Menurutnya, aturan penerimaan mahasiswa baru program diploma dan sarjana pada PTN hanya menyentuh aspek waktu pendaftaran. Namun, regulasi itu tidak membatasi kuota penerimaan mahasiswa. Permendiktisaintek 3/2026 dianggap gimik perubahan tanpa dampak signifikan.
Aspirasi Aperti disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja SPMB dan Komisi X DPR RI. Keikutsertaan Aperti dalam RDPU tersebut memberikan secercah harapan baru. Sebelumnya mereka sempat putus asa dalam menyampaikan keluhan.
Kritik Aperti Terhadap Kuota PTN dan Dampak Permendiktisaintek 3/2026
Dr. Cece Suryana menyoroti fenomena "jor-joran" dalam penerimaan mahasiswa baru oleh banyak PTN tanpa batasan rasio yang jelas. Ia membandingkan praktik ini dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang konsisten menjaga marwahnya sebagai universitas riset. ITB tetap mempertahankan kuota sekitar 4.000 mahasiswa per tahun, menunjukkan stabilitas dalam penerimaan.
Kritik tajam juga diarahkan pada Pasal 73 ayat 1 dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026. Frasa "bentuk lain" dalam aturan jalur masuk universitas dinilai sebagai celah legal yang dimanfaatkan PTN. Hal ini memungkinkan PTN membuka berbagai jalur mandiri tak terkontrol. Ini menutup ruang hidup bagi PTS.
Menurut Cece, ketidakkonsistenan dalam pembatasan kuota ini menjadikan Permendiktisaintek 3/2026 kurang efektif. Pembatasan hanya pada aspek waktu pendaftaran tidak cukup untuk menciptakan iklim persaingan yang adil. Aperti berharap adanya batasan kuota yang lebih konkret untuk semua PTN. Ini tidak hanya berlaku bagi institusi tertentu.
Ketimpangan Fasilitas dan Fleksibilitas Program Studi
Selain persoalan kuota, Aperti juga menyoroti ketimpangan signifikan dalam fasilitas penelitian antara PTN dan PTS. PTN seringkali memiliki akses yang lebih besar terhadap anggaran dan sumber daya. Hal ini membuat PTS sulit bersaing dalam pengembangan riset dan inovasi.
Fleksibilitas pembukaan program studi juga menjadi perhatian utama. PTN dinilai jauh lebih diuntungkan dalam proses pembukaan program studi baru. Kondisi ini semakin memperlebar jurang persaingan dengan PTS yang memiliki keterbatasan serupa.
Keberadaan Universitas Terbuka (UT) dengan 1,2 juta mahasiswa tanpa batas rasio turut memperparah kondisi. UT, yang menawarkan pendidikan jarak jauh, dianggap semakin mempersempit ceruk pasar bagi PTS. Ini menambah tekanan kompetisi yang sudah ada.
Respons DPR RI Terhadap Aspirasi Aperti
Menanggapi desakan dan kegelisahan yang disampaikan Aperti, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan respons positif. Ia menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan diintegrasikan dalam agenda besar legislasi nasional. Ini menunjukkan adanya perhatian serius dari pihak legislatif terhadap isu ini.
Hetifah menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI sedang dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permasalahan yang disampaikan Aperti, termasuk mengenai jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) di universitas, akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam regulasi pendidikan tinggi. Revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan mahasiswa yang lebih adil dan berkelanjutan. Ini juga bertujuan memastikan keberlangsungan semua jenis perguruan tinggi di Indonesia.
Sumber: AntaraNews