Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin, menyatakan bahwa Komisi X DPR RI memberikan perhatian khusus terkait kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Hal ini diungkapkan Lita saat Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Politeknik Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas kebijakan sistem penerimaan mahasiswa baru (SPMB) dan standar satuan biaya operasional perguruan tinggi (SSBOPT).
Dalam kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat itu, turut hadir perwakilan dari beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kehadiran mereka bertujuan untuk menyerap aspirasi secara langsung, salah satunya mengenai kuota KIP Kuliah yang disalurkan di Provinsi Kalimantan Selatan dari pemerintah pusat. Aspirasi ini menjadi fokus utama Komisi X dalam upaya memastikan keadilan distribusi bantuan pendidikan.
Lita Machfud Arifin mencermati adanya dugaan ketidakseimbangan dalam distribusi kuota KIP Kuliah. Meskipun data riil masih perlu dikonfirmasi, temuan awal menunjukkan bahwa PTS menerima jatah yang jauh lebih sedikit dibandingkan PTN. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan pemerataan kesempatan bagi mahasiswa kurang mampu yang memilih jalur pendidikan di perguruan tinggi swasta.
Advertisement
Advertisement
Sorotan Komisi X DPR RI terhadap Alokasi Kuota KIP Kuliah Perguruan Tinggi Swasta
Komisi X DPR RI menyoroti dugaan ketimpangan dalam alokasi Kuota KIP Kuliah Perguruan Tinggi Swasta. Lita Machfud Arifin mengungkapkan bahwa dari hasil diskusi, kuota untuk KIP Kuliah di PTS diberikan lebih dari 50 persen, namun data riil terkait hal tersebut belum terlihat jelas.
Berdasarkan aspirasi yang diterima Komisi X saat turun ke daerah-daerah dan perguruan tinggi swasta, termasuk di Kalimantan Selatan, jumlah kuota yang didapatkan PTS sangat sedikit. Jumlah ini tidak sebanding dengan yang diterima oleh perguruan tinggi negeri.
Perguruan tinggi negeri dilaporkan bisa mendapatkan kuota antara 900 hingga 1.000 mahasiswa, sementara perguruan tinggi swasta hanya mendapatkan sekitar 100 hingga 200 kuota. Disparitas ini menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI yang berencana menindaklanjutinya.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Kuota KIP Kuliah bagi Perguruan Tinggi Swasta
Lita Machfud Arifin menegaskan bahwa alokasi Kuota KIP Kuliah Perguruan Tinggi Swasta harus dikonfirmasi ulang dengan pihak terkait untuk memastikan data yang valid. Meskipun demikian, isu ini telah menjadi perhatian serius Komisi X untuk ditindaklanjuti.
Perguruan tinggi swasta sangat memerlukan program KIP Kuliah sebagai daya tarik bagi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan di sana. Program ini tidak hanya membantu mahasiswa kurang mampu, tetapi juga mendukung keberlangsungan dan kualitas pendidikan di PTS.
KIP Kuliah memiliki peran krusial dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang lebih merata di seluruh Indonesia. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan finansial yang menghalangi potensi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, baik di PTN maupun PTS.
Advertisement
Oleh karena itu, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses verifikasi data dan memastikan distribusi Kuota KIP Kuliah Perguruan Tinggi Swasta yang lebih adil. Tujuannya adalah agar program ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: AntaraNews