Anwar Usman Plong Tinggalkan MK: Purnabakti dengan Nama Baik Dipulihkan PTUN
Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman Purnabakti MK dengan perasaan lega. Mantan Ketua MK ini merasa nama baiknya telah dipulihkan oleh putusan PTUN, mengakhiri polemik yang sempat menyeruak.
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan perasaan “plong” (lega) setelah menyelesaikan masa pengabdiannya selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan Anwar usai menghadiri wisuda purnabakti hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin. Ia mengaku tidak merasa sedih meninggalkan lembaga yang telah menjadi bagian dari perjalanan karirnya tersebut.
Dalam acara wisuda purnabakti yang penuh haru, Anwar Usman sempat terlihat menyeka air mata saat video riwayat karirnya diputar. Momen emosional ini menunjukkan kedalaman perasaannya terhadap perjalanan panjangnya di MK. Ia menegaskan, air mata tersebut bukan karena kesedihan, melainkan kelegaan yang mendalam.
Usai rangkaian wisuda, paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini sempat mengalami insiden kecil saat kirab, di mana ia harus dibopong petugas ke ruang tunggu. Anwar menjelaskan bahwa kelelahan akibat kurang tidur dan begadang menonton siniar situasi negara-negara Balkan, ditambah belum sempat sarapan, menjadi penyebabnya. Ia baru saja kembali dari Bosnia sebelum acara tersebut.
Perasaan Lega Usai Pengabdian di MK
Anwar Usman secara terbuka mengungkapkan perasaannya yang sangat lega setelah resmi purnabakti dari Mahkamah Konstitusi. “Jadi, saya sudah plong sekarang, terus terang saja,” kata Anwar. Ia menambahkan bahwa dirinya terharu hingga meneteskan air mata, namun bukan karena sedih harus meninggalkan MK, melainkan karena rasa syukur dan kelegaan yang mendalam.
Momen haru tersebut terjadi saat video riwayat karirnya diputar di Aula Gedung MK, memicu emosi yang sulit dibendung. Meskipun sempat “tumbang” dan harus dibopong ke ruang tunggu, Anwar kembali menyapa wartawan setelah beristirahat sejenak. Ia menjelaskan bahwa kondisi fisiknya menurun karena kurang tidur, begadang menonton siniar tentang situasi negara Balkan, serta belum sempat sarapan, apalagi baru pulang dari Bosnia.
Mantan Ketua MK ini menekankan bahwa amanah jabatan adalah sebuah kepercayaan yang harus diniatkan sebagai ibadah. “Niat saya pertama adalah ibadah,” ujarnya, seraya menambahkan harapannya untuk menyelesaikan tugas di MK dengan husnul khotimah. Ia belum bersedia mengungkapkan rencana atau tawaran tugas ke depan setelah Anwar Usman Purnabakti MK.
Pemulihan Nama Baik Melalui Putusan PTUN
Salah satu alasan utama di balik perasaan lega Anwar Usman adalah pemulihan harkat dan martabatnya melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Putusan ini, menurutnya, telah mengembalikan nama baiknya dari polemik seputar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Anwar menyampaikan bahwa harkat, martabat, dan nama baik adalah hal yang paling utama dalam hidup. “Apa sih hidup ini, harkat dan martabat, nama baik itu yang utama,” ungkapnya. Ia merasa sangat bersyukur karena putusan PTUN tersebut telah mengembalikan semuanya, sehingga ia bisa meninggalkan MK dengan perasaan tenang dan tanpa duka nestapa.
Pengalaman hidupnya selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi, termasuk polemik tersebut, akan dituangkan dalam dua buku yang akan dirilis setelah purnabakti. Buku-buku tersebut bertajuk “Kotak Pandora”, yang kemungkinan akan menguraikan secara detail perjalanan dan pandangannya.
Klarifikasi Putusan MK Nomor 90 dan Masa Depan
Suami dari Idayati ini juga menegaskan kembali pidatonya saat wisuda purnabakti, bahwa ia meninggalkan MK “seperti bayi, seperti kertas putih tanpa ada catatan”. Ia merasa nama baik, harkat, dan martabatnya sudah dikembalikan oleh PTUN, sehingga ia tidak merasa terbebani oleh putusan MK sebelumnya.
Anwar Usman secara tegas membantah bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengorbankan jabatannya. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan untuk kepentingan Gibran, melainkan untuk semua anak muda di Indonesia. “Yang pasti hari ini saya ibarat bayi baru lahir, nama baik saya, harkat, martabat saya sudah dikembalikan oleh PTUN sehingga waktu putusan MK, saya tidak merasa apa-apa,” katanya.
Dengan status purnatugas, Anwar mengaku kini bisa berbicara dengan lebih santai kepada media. Meskipun belum ada gambaran jelas mengenai tugas apa yang akan dijalaninya ke depan, ia tampaknya siap untuk menjalani babak baru dalam hidupnya setelah menyelesaikan pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.
Sumber: AntaraNews