Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan ketidakpuasannya terhadap laporan kinerja hakim MK yang disampaikan oleh Mahkamah Kehormatan MK pada akhir tahun lalu. Dia merasa bahwa data mengenai absensinya yang menunjukkan banyak ketidakhadiran perlu dikoreksi.
"Enggak (terima)," ungkap Anwar saat menjawab pertanyaan dari media di Gedung MK Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026. "Saya langsung telepon ke kepala sekretariatnya. Mas Fajar, mantan Jubir MK. Kok bisa begini? Karena pada waktu konferensi pers tidak ada data mengenai ketidakhadiran, alasannya yang pegang itu panitera," tambahnya.
Anwar juga menjelaskan bahwa ketika MKMK mengumumkan informasi tentang absensi hakim dalam laporan akhir tahun 2025, semua pegawai MK sedang melaksanakan work from home (WFH) pada tanggal 31 Desember 2025.
"Jadi waktu publish itu WFH, MKMK lalu publish itu," jelas Anwar. Dia mengklaim bahwa selama 50 tahun karirnya sebagai hakim, dia sangat jarang absen, bahkan untuk cuti. Namun, pada tahun 2025, dia mengalami musibah di awal tahun yang mengharuskannya menjalani perawatan dan pengobatan secara berkelanjutan. "Jadi ketidakhadiran saya itu tidak ada yang tanpa alasan sakit," tuturnya sambil menunjukkan kotak berisi obat-obatan yang dia konsumsi setiap hari.
Advertisement
Anwar menegaskan bahwa tidak ada ketidakhadiran tanpa izin kepada majelis. Ia berharap bahwa informasi yang disampaikannya dapat menjelaskan ketidakhadirannya yang disebabkan oleh alasan medis, dan bukan karena kesengajaan.
"Jadi masih banyak keluarga saya yang belum jelas sekali alasan (mengapa absen). Saya mohon maaf nggak pernah (absen), apalagi bolos," ungkap Anwar. Dalam berita sebelumnya, MKMK mengumumkan pada Rabu, 31 Desember 2025, laporan pelaksanaan tugas MK sepanjang tahun 2025. Hasil tersebut menunjukkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman paling sering tidak hadir dalam persidangan.
Dia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel. Selain itu, mantan Ketua MK ini juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Berdasarkan data MKMK, persentase kehadiran Anwar dalam RPH hanya 71 persen. Catatan tersebut sangat kontras dengan para hakim lainnya, termasuk Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur yang memiliki tingkat kehadiran 99 persen. Di sisi lain, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani memiliki tingkat kehadiran 96 persen, sementara Arief Hidayat tercatat 93 persen.