Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat

Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat<br>

Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat

Menurut Ganjar, putusan batas usia capres-cawapres terbukti telah dinodai oleh pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK.

Calon Presiden (capres) Ganjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku.

Terlebih, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK karena melanggar kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

"Saya mencermati kembali kata demi kata, kalimat demi kalimat putusan itu yang menjadi pertimbangan dan dasar MKMK. Dari situ, saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos," kata Ganjar melalui akun Instagramnya @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11).

"Apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum," sambungnya.

Menurut dia, putusan batas usia capres-cawapres terbukti telah dinodai oleh pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK. Untuk itu, Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.

Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat

"Mengapa keputusan dengan masalah etik di mana etik menjadi landasan dari hukum masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara. Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan hingga menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya," jelasnya.

Kendati begitu, Ganjar mengapresiasi hakim MKMK yang telah memberikan putusan dengan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. 

Dia menyebut MKMK membuktikkan bahwa lembaga hukum tertinggi di Indonesia masih menjunjung demokrasi.

Kendati begitu, Ganjar mengapresiasi hakim MKMK yang telah memberikan putusan dengan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. <br>

"MKMK telah menyampaikan keputusannya. MKMK telah membuktikkan bahwa lembaga tertinggi konstitusi di republik ini masih menjunjung tinggi demokrasi," 

ucap Ganjar.

merdeka.com

Anwar Usman Langgar Etik Berat

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Sanksi ini diberikan karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Anwar Usman Langgar Etik Berat<br>

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah bukti Anwar Usman melakukan pelanggaran. Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, sikap itu melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat

Berikutnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Kemudian, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!
Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!

Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Gagah Berseragam Polri, Intip Momen Jenderal Bintang 1 Besan Ketua MPR Turun ke Sawah Nyemprot Padi
Gagah Berseragam Polri, Intip Momen Jenderal Bintang 1 Besan Ketua MPR Turun ke Sawah Nyemprot Padi

Potret besan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yakni Brigjen Ruslan Aspan ikut turun ke sawah dan semprot padi.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres
Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres

Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Ganteng dan Gagahnya Putra Sulung Arzeti Bilbina yang Sukses Jadi Tentara
Potret Ganteng dan Gagahnya Putra Sulung Arzeti Bilbina yang Sukses Jadi Tentara

Bagas Wicaksono Rahadi Setiawan, si sulung, adalah sosok yang tangguh dan penuh semangat.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan MK, Ratusan Warga Solo Bakar Kemenyan di Depan Rumah Dinas Gibran
Jelang Putusan MK, Ratusan Warga Solo Bakar Kemenyan di Depan Rumah Dinas Gibran

Mereka membakar lima wadah kemenyan dan melakukan aksi bisu.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar: Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Capres-Cawapres Terkait Tidak Malu?
TPN Ganjar: Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Capres-Cawapres Terkait Tidak Malu?

Menurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden - calon Wakil presiden menjadi cacat moral.

Baca Selengkapnya
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK

“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.

Baca Selengkapnya
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028

Baca Selengkapnya
Golkar Hormati Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Golkar Hormati Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

Golkar menurut Nurul tidak risau dengan apapun hasil dari putusan MK.

Baca Selengkapnya