Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!
Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
ketua mk anwar usman![Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/8/1699407848524-r0qpg.jpeg)
Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
![Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699407372017-df1ld.jpeg)
Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih, memiliki pendapat berbeda atas sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.Bintan mengutarakan dissenting opinian (pendapat berbeda) dari hasil putusan MKMK.
Menurutnya, Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Lalu, siapa sebenarnya sosok Bintan Saragih? Simak ulasan selengkapnya:
- Begini Kondisi Anggota TNI yang Lawan Arah di Tol MBZ Hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun
- Ketua MK Anwar Usman Tak Ikut Ambil Keputusan Tolak Tiga Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres
- Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat
- Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN
- VIDEO: Menhan Prabowo Kenang Digembleng Keras Kolonel Marinir Galak, Ini Sosoknya
- Perkara Benda Klenik, Polisi akan Konfrontir Saksi dan Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi
![Bintan Saragih Sebut Anwar Usman Layak Diberhentikan Tak Hormat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699407506012-u1qoff.jpeg)
Bintan Saragih Sebut Anwar Usman Layak Diberhentikan Tak Hormat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Namun, Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) atas sanksi yang dijatuhkan.
Menurut Bintan, Anwar semestinya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
![Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699407663588-sif5h.jpeg)
Lalu, siapa sosok Bintan Saragih yang berpendapat jika Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat itu?
Bintan merupakan anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang hukum.
Saat ini, Bintan menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Dia juga pernah menjadi Dewan Etik MK Periode 2018 sampai 2020.
![Bintan merupakan anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang hukum.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699407692007-f6o7d.jpeg)
Kemudian, di tahun 1991 Bintan mendapat gelar doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran.
Pengalamannya sebagai dosen hukum tentu tak perlu diragukan lagi. Selama 35 tahun, dia menjadi dosen hukum di UI sejak 1971 sampai 2006.
![Sosok Bintan Saragih<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699407826808-xv6el.jpeg)
Sosok Bintan Saragih
Putusan MK Jadi Sorotan
Sebelumnya, putusan MK yang mengatur soal batas usia capres-cawapres sempat ramai menjadi sorotan.
Banyak pihak kemudian menyoroti putusan MK yang seolah sengaja membuka jalan untuk putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Banyak pihak kemudian mempermasalahkan keterlibatan hakim MK yang juga paman Gibran, Anwar Usman, dalam putusan tersebut.