Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!

Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!

Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!

Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih, memiliki pendapat berbeda atas sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Bintan mengutarakan dissenting opinian (pendapat berbeda) dari hasil putusan MKMK.

Menurutnya, Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Lalu, siapa sebenarnya sosok Bintan Saragih? Simak ulasan selengkapnya:

Bintan Saragih Sebut Anwar Usman Layak Diberhentikan Tak Hormat

Bintan Saragih Sebut Anwar Usman Layak Diberhentikan Tak Hormat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Namun, Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) atas sanksi yang dijatuhkan.

Menurut Bintan, Anwar semestinya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” tutur Bintan dalam sidang etik MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!

Lalu, siapa sosok Bintan Saragih yang berpendapat jika Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat itu?

Bintan merupakan anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang hukum.

Saat ini, Bintan menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Dia juga pernah menjadi Dewan Etik MK Periode 2018 sampai 2020.

Bintan merupakan anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang hukum.

Melansir dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Bintan menyandang gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1970.

Kemudian, di tahun 1991 Bintan mendapat gelar doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran.

Pengalamannya sebagai dosen hukum tentu tak perlu diragukan lagi. Selama 35 tahun, dia menjadi dosen hukum di UI sejak 1971 sampai 2006.

Sosok Bintan Saragih<br>

Sosok Bintan Saragih

Putusan MK Jadi Sorotan

Sebelumnya, putusan MK yang mengatur soal batas usia capres-cawapres sempat ramai menjadi sorotan.

Banyak pihak kemudian menyoroti putusan MK yang seolah sengaja membuka jalan untuk putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Banyak pihak kemudian mempermasalahkan keterlibatan hakim MK yang juga paman Gibran, Anwar Usman, dalam putusan tersebut.

Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres
Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres

Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028

Baca Selengkapnya
Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat
Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Anggota TNI yang Lawan Arah di Tol MBZ Hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun
Begini Kondisi Anggota TNI yang Lawan Arah di Tol MBZ Hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun

"7 kendaraan yang terlibat dengan korban 1 luka berat, 2 luka ringan dievakuasi ke RS Siloam Bekasi," kata polisi.

Baca Selengkapnya
MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding
MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding

Jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibentuk, MKMK Bekerja Selama Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Resmi Dibentuk, MKMK Bekerja Selama Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

MK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu
Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu

Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.

Baca Selengkapnya