Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!
Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih, memiliki pendapat berbeda atas sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Bintan mengutarakan dissenting opinian (pendapat berbeda) dari hasil putusan MKMK.
Menurutnya, Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Lalu, siapa sebenarnya sosok Bintan Saragih? Simak ulasan selengkapnya:
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) atas sanksi yang dijatuhkan.
Menurut Bintan, Anwar semestinya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” tutur Bintan dalam sidang etik MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Lalu, siapa sosok Bintan Saragih yang berpendapat jika Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat itu?
Saat ini, Bintan menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Dia juga pernah menjadi Dewan Etik MK Periode 2018 sampai 2020.
Melansir dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Bintan menyandang gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1970.
Kemudian, di tahun 1991 Bintan mendapat gelar doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran.
Pengalamannya sebagai dosen hukum tentu tak perlu diragukan lagi. Selama 35 tahun, dia menjadi dosen hukum di UI sejak 1971 sampai 2006.
Sebelumnya, putusan MK yang mengatur soal batas usia capres-cawapres sempat ramai menjadi sorotan.
Banyak pihak kemudian menyoroti putusan MK yang seolah sengaja membuka jalan untuk putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Banyak pihak kemudian mempermasalahkan keterlibatan hakim MK yang juga paman Gibran, Anwar Usman, dalam putusan tersebut.
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaPutusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Baca Selengkapnya"7 kendaraan yang terlibat dengan korban 1 luka berat, 2 luka ringan dievakuasi ke RS Siloam Bekasi," kata polisi.
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca Selengkapnya