Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, NasDem Singgung Aturan Pemecatan Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, NasDem Singgung Aturan Pemecatan Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.

Ketua DPP NasDem Bidang Legislatif, Atang Irawan menilai Anwar Usman seharusnya diberhentikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, bukan hanya diberhentikan sebagai ketua. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.

Argumen Atang berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Pasal 47 huruf b bahwa hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran berat dijatuhi pemberhentian.

"Terkait sanksi seharusnya MKMK mendasarkan pada Pasal 47 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2023, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka, dijatuhi pemberhentian sebagai hakim MK dengan tidak hormat," ujar Atang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11).

Atang mempertanyakan putusan MKMK yang tidak memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

Keputusan tersebut menjadi pertanyaan yang cukup krusial.

"Orkestrasi apa lagi yang dilakukan oleh MKMK di tengah turbulensi yustisial akibat putusan MK," imbuh Atang.

Atang yang merupakan ahli hukum tata negara mempertanyakan putusan MK terkait usia minimum capres dan cawapres yang diputuskan oleh Anwar Usman.

Karena putusan tersebut dinilai sarat pelanggaran.

Atang yang merupakan ahli hukum tata negara mempertanyakan putusan MK terkait usia minimum capres dan cawapres yang diputuskan oleh Anwar Usman.

Atang mengatakan, MKMK seharusnya dalam melindungi marwah MK mempertimbangkan hak ingkar atas putusan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga putusan MK dapat saja dianggap tidak sah sebagai asas dalam beracara di semua lingkungan peradilan.

"Sehingga putusan MK dapat dianggap tidak pernah ada (never existed) sejak semua, sebagai wujud dari menjaga independensi yang tergerus oleh porak porandanya integritas, kesetaraan, kecakapan dan lain sebagainya yang menjadi marwah," pungkas Atang.

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Tak Hanya Bertarung dengan Paslon Lain, Kita juga Melawan Kezaliman Masif
Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Tak Hanya Bertarung dengan Paslon Lain, Kita juga Melawan Kezaliman Masif

TPN Nilai Ganjar-Mahfud tidak hanya melawan paslon lain, tapi juga melawan kezaliman yang masif.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!
Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!

Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MKMK Bakal Periksa 9 Hakim Konstitusi Secara Tertutup Usut Dugaan Pelanggaran Etik
MKMK Bakal Periksa 9 Hakim Konstitusi Secara Tertutup Usut Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi imbas putusan perubahan syarat capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi

Masinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ditanya Bakal Gandeng Gibran, Anies Bicara Soal Syarat Konstitusi Cawapres
Ditanya Bakal Gandeng Gibran, Anies Bicara Soal Syarat Konstitusi Cawapres

Gibran Rakabuming Raka berkelakar bahwa dirinya tinggal menunggu penawaran menjadi cawapres dari Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Harapan Anies untuk Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Harapan Anies untuk Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Sosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Baca Selengkapnya