Ditanya Bakal Gandeng Gibran, Anies Bicara Soal Syarat Konstitusi Cawapres
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menjawab diplomatis soal peluangnya menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menjawab diplomatis soal peluangnya menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menjawab diplomatis soal peluangnya menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Anies menyinggung soal syarat umur yang diatur dalam konstitusi. "Bagaimana mungkin menawarkan, memikirkan pada siapa pun, yang tidak memenuhi syarat konstitusi," kata Anies Baswedan usai menghadiri deklarasi relawan Kuning Ijo Biru (KIB) di Lapangan PRPP Semarang, Minggu (20/8).
Sejumlah wartawan yang hadir menanyakan kepada Anies apakah dia tertarik untuk menjadikan putra sulung Presiden Jokowi itu sebagai pendampingnya di Pilpres 2024.
@merdeka.com
Anies kembali membahas soal syarat umur dalam konstitusi. Apalagi saat ini gugatan batas usia 40 tahun capres dan cawapres masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Anies menyebut, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan siapa yang akan mendampinginya di Pilpres 2024.
Saat deklarasi Koalisi Kuning Ijo Biru di Semarang, Minggu (20/8)
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka berkelakar bahwa dirinya tinggal menunggu penawaran menjadi cawapres dari Anies Baswedan. Hal itu disampaikan Gibran ketika ditanya soal namanya yang ramai disandingkan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo. Gibran menanggapi dengan santai. "Ya tinggal nunggu ada penawaran cawapres Pak Anies," kata Gibran di Solo, Jumat (18/8).
Gibran mempersilakan warga memberikan penilaian jika ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai halangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan gugatan Aturan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaMKMK bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi imbas putusan perubahan syarat capres-cawapres.
Baca Selengkapnya