PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi
Masinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Masinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu bakal mengajak anggota dewan lainnya untuk menggolkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Masinton mengaku segera berkomunikasi dengan anggota dewan lintas fraksi untuk menandatangani hak angket.
"Saya coba lagi kontak lagi ke temen-temen ya lintas fraksi lah," katanya di DPR, Selasa (31/10) malam.
Usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi itu disampaikan Masinton dalam rapat paripurna. Masinton berpandangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait usia capres-cawapres tidak berlandaskan konstitusi melainkan demi kepentingan pragmatisme politik.
Masinton bakal mencari 25 orang minimal anggota dewan yang memiliki pandangan sama dengan dirinya untuk mengusulkan hak angket. Saat ini, masih dirinya sendiri yang mengusulkan.
"Nah kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini," ucapnya.
"Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang ini secara baik dan benar agar kita punya kewarasan yang sama lah, ya," tambah Masinton.
Menurut Masinton, Mahkamah Konstitusi bisa menjadi objek hak angket sebagai lembaga negara. DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatifnya.
"Semua lembaga negara yang melaksanakan UU itu bisa menjadi objek angket. Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisialnya," jelasnya.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka berkelakar bahwa dirinya tinggal menunggu penawaran menjadi cawapres dari Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMKMK bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi imbas putusan perubahan syarat capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya