Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan DPR RI ternyata masih banyak ditentang masyarakat organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyarankan bagi pihak yang tidak puas dengan pengesahan UU Kesehatan bisa menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Advertisement
"Kalau sudah sah, ya disahkan aja. Setiap Undang Undang itu pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ujar Mahfud usai kuliah umum di Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (13/7).
Advertisement
"Karena ini sudah selesai, sudah berlaku tapi ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi. Silakan nanti masuk ke situ dijelaskan alasannya," bebernya.
Advertisement
Advertisement
Poin penting yang membuat PKS menolak pengesahan UU Kesehatan yakni dihapusnya soal klausul Mandaturispendik.
"Padahal ini adalah sesuatu hal yang diharapkan ada jaminan untuk pembiayaan kesehatan masyarakat oleh negara. Tentu dengan hilangnya itu, kita khawatir nanti belanja negara pada sektor kesehatan itu ya suka-suka aja," tegasnya. Kontributor Makassar: Ihwan Fajar
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini berdasarkan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. "Kami menanyakan fraksi lainnya apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan.
Advertisement