Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan DPR RI ternyata masih banyak ditentang masyarakat organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyarankan bagi pihak yang tidak puas dengan pengesahan UU Kesehatan bisa menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

"Kalau sudah sah, ya disahkan aja. Setiap Undang Undang itu pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ujar Mahfud usai kuliah umum di Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (13/7).

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Mahfud mengaku bagi piyak yang tidak setuju terhadap pengesahan UU Kesehatan bisa mengajukan Judicial Review ke MK. Jika sudah masuk di MK, nantinya penggugat akan menjelaskan alasannya.

Mahfud mengaku bagi piyak yang tidak setuju terhadap pengesahan UU Kesehatan bisa mengajukan Judicial Review ke MK. Jika sudah masuk di MK, nantinya penggugat akan menjelaskan alasannya.

"Karena ini sudah selesai, sudah berlaku tapi ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi. Silakan nanti masuk ke situ dijelaskan alasannya," bebernya.

Mahfud menegaskan dalam bernegara, setiap warga negara harus tunduk pada mekanisme konstitusional.

Mahfud menegaskan dalam bernegara, setiap warga negara harus tunduk pada mekanisme konstitusional.

Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaiku menambahkan partainya sudah dengan tegas menolak pengesahan UU Kesehatan.

Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaiku menambahkan partainya sudah dengan tegas menolak pengesahan UU Kesehatan.

Poin penting yang membuat PKS menolak pengesahan UU Kesehatan yakni dihapusnya soal klausul Mandaturispendik.

"Padahal ini adalah sesuatu hal yang diharapkan ada jaminan untuk pembiayaan kesehatan masyarakat oleh negara. Tentu dengan hilangnya itu, kita khawatir nanti belanja negara pada sektor kesehatan itu ya suka-suka aja," tegasnya. Kontributor Makassar: Ihwan Fajar

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini berdasarkan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. "Kami menanyakan fraksi lainnya apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan.

Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat
Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.

Baca Selengkapnya
Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Tak Hanya Bertarung dengan Paslon Lain, Kita juga Melawan Kezaliman Masif
Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Tak Hanya Bertarung dengan Paslon Lain, Kita juga Melawan Kezaliman Masif

TPN Nilai Ganjar-Mahfud tidak hanya melawan paslon lain, tapi juga melawan kezaliman yang masif.

Baca Selengkapnya
MKMK Bakal Periksa 9 Hakim Konstitusi Secara Tertutup Usut Dugaan Pelanggaran Etik
MKMK Bakal Periksa 9 Hakim Konstitusi Secara Tertutup Usut Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi imbas putusan perubahan syarat capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi

Masinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ditanya Bakal Gandeng Gibran, Anies Bicara Soal Syarat Konstitusi Cawapres
Ditanya Bakal Gandeng Gibran, Anies Bicara Soal Syarat Konstitusi Cawapres

Gibran Rakabuming Raka berkelakar bahwa dirinya tinggal menunggu penawaran menjadi cawapres dari Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Gantikan Anwar Usman, Segini Gaji dan Tunjangan Ketua MK Suhartoyo
Gantikan Anwar Usman, Segini Gaji dan Tunjangan Ketua MK Suhartoyo

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.

Baca Selengkapnya