Jimly Ashiddiqqie Ungkap Masalah Hakim MK: Ternyata Banyak Sekali
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Hal itu disampaikan Jimly seusai melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
"Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan Ibu Enny malam ini, terakhir," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10) malam.
"Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," sambungnya.
Jimly menjelaskan, hampir semua pelapor mempersoalkan hubungan keluarga hakim MK. Pelapor meminta hakim harus mundur jika ada perkara yang dinilai sarat kepentingan.
"Masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu," ujarnya.
"Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik," ungkapnya.
Berikutnya, Jimly mengungkapkan, ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya. "Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," tuturnya.
Selanjutnya, ada pelaporan mengenai prosedur registrasi perkara yang loncat-loncat. Misalnya, saat perkaranya sudah ditarik tetapi malah diajukan kembali.
"Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukkan lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," ucapnya.
Nantinya, kata Jimly, pihaknya akan rapat untuk mengambil putusan yang terbaik pada hari Jumat (3/11).
"Jadi kami sesudah selesai nanti dengan semua pelapor hari Jumat, mudah-mudahan sampai Kamis pun 9 hakim semuanya sudah kami dengarkan. nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira-kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," pungkasnya.
Pada Rabu (1/11) hari ini, MKMK akan melanjutkan pemeriksaan kepada hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.
Sementara, tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Jimly juga memaparkan tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar etik. Sanksi tersebut berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Dia menjelaskan, untuk sanksi pemberhentian bisa secara hormat dan tidak hormat. Selain itu, ada juga pemberhentian dari status Ketua MK.
"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," tuturnya.
Berikutnya, untuk sanksi peringatan bisa bervariasi, seperti peringatan keras hingga sangat keras.
"Lalu peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin," ucapnya.
Sanksi paling ringan berupa teguran secara lisan ataupun tertulis. Soal sanksi mana saja yang diberikan kepada hakim MK akan diputuskan pada Jumat (3/11).
"Paling ringan, itu teguran. teguran lisan, teguran tertulis. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK. Kira-kira ini baiknya bagaimana," pungkasnya.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket DPR buntut putusan MK.
Baca SelengkapnyaMKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.
Baca SelengkapnyaJimly menilai pencopotan Aswanto sebagai kesalahan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MKMK memutuskan pada 9 Hakim MK Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSaat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman. Apa saja?
Baca Selengkapnya