Palguna Lebih Memilih Dicopot dari MKMK Ketimbang Bahas Substansi Perkara Adies Kadir
MKMK telah menerima aduan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terhadap Adies atas dugaan pelanggaran etik.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna menegaskan dirinya lebih memilih diberhentikan dari posisinya daripada harus membuka substansi penanganan perkara terkait hakim MK Adies Kadir di DPR.
Hal tersebut disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2)
Menurutnyq, MKMK telah menerima aduan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terhadap Adies atas dugaan pelanggaran etik,
"Tolong dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan, Pak," ujar Palguna dalam rapat.
Menurut Palguna, agenda RDPU dengan Komisi III malah sudah menyinggung substansi perkara aduan terhadap Adies.
Menyangkut Independensi
"Kalau dilihat dari agenda yang disampaikan oleh Komisi III, itu sebenarnya agenda yang tidak bisa kami ungkapkan di sini karena sudah memasuki substansi kewenangan yang tidak mungkin kami sampaikan karena itu sudah menyangkut independensi," kata Palguna.
Palguna menegaskan, DPR tidak bisa menanyakan sikap MKMK terhadap perkara Adies, karena hal itu berkaitan dengan substansi perkara. Palguna mengaku lebih baik diberhentikan sebagai Ketua MKMK jika dituntut DPR untuk menanggapi aduan CALS terkait Adies.
"Kami enggak bisa menyampaikan itu. Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," tegasnya.