Anggota DPR Ingatkan MKMK soal Batas Prinsip Konstitusionalisme
Anggota DPR RI Rudianto Lallo menekankan pentingnya MKMK menjaga Batas Prinsip Konstitusionalisme sesuai filosofi pembentukannya, demi menghindari pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo, memberikan peringatan keras kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Sabtu (14/2) di Jakarta. Ia mendesak MKMK untuk menegaskan kembali komitmen serta batasan prinsip konstitusionalisme dalam menjalankan tugasnya. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan ketaatan lembaga terhadap pembatasan kewenangan yang telah ditetapkan.
Penegasan Rudianto Lallo ini berlandaskan filosofi pembentukan MKMK, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut secara jelas menggarisbawahi bahwa MKMK dibentuk untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim konstitusi. Oleh karena itu, batasan kewenangan menjadi krusial untuk dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Menurut Rudianto, MKMK didirikan sebagai institusi penjaga integritas dan kode etik hakim konstitusi, bukan untuk menghakimi perbuatan seseorang sebelum menjadi hakim. Ia menekankan bahwa MKMK tidak boleh menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang atau konstitusi Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini menjadi poin penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Filosofi dan Batasan Kewenangan MKMK
Rudianto Lallo menjelaskan bahwa MKMK memiliki peran fundamental dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi, yang dikenal sebagai sapta karsa hutama. Pembentukan lembaga ini secara spesifik ditujukan untuk fungsi tersebut. Oleh karena itu, ruang lingkup tugas MKMK harus dipahami secara cermat dan tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa MKMK tidak dibentuk untuk menghakimi tindakan seseorang sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi. Lebih lanjut, lembaga ini juga tidak memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan pengangkatan yang berasal dari mandat undang-undang maupun Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Pemahaman ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga konstitusionalitas proses hukum.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK 11/2024 secara eksplisit menyatakan bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Tujuannya adalah menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi agar tetap tidak tercela, adil, dan negarawan. Ini menunjukkan fokus utama MKMK adalah pada perilaku hakim yang sedang menjabat, bukan pada peristiwa masa lalu.
Kompetensi absolut MKMK, menurut Rudianto, adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif. Pembatasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari intervensi yang tidak proporsional terhadap proses pengangkatan hakim.
Pentingnya Pengekangan Otoritas dan Kebijaksanaan
Rudianto Lallo menekankan bahwa apabila MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority (pengekangan otoritas) dan restraint of institution (pengekangan institusi), tindakan tersebut berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri. Prinsip ini adalah fondasi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menghindari tindakan sewenang-wenang. Kepatuhan terhadap batasan ini menjadi cerminan penghormatan terhadap UUD 1945.
Anggota Komisi III DPR ini menyatakan bahwa MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi. Sebagai corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim MK, lembaga ini harus senantiasa mencerminkan jiwa konstitusi. Hal ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan.
Terkait laporan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK, Rudianto Lallo menyampaikan pandangan berbeda atas pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Ia menilai MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK 11/2024. Pasal ini mengatur prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut, yang harus dipedomani oleh para anggota MKMK dalam menyikapi setiap laporan masyarakat.
Rudianto juga menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan muruah MKMK, serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi. Prinsip kepantasan harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism, yaitu asumsi konstitusionalitas. Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna telah memastikan Adies Kadir tidak akan bersidang jika ada potensi konflik kepentingan, sebuah mekanisme yang disebutnya sudah menjadi preseden di MK.
Sumber: AntaraNews