Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena pelanggaran etik berat. Suhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
MKMK adalah badan Adhoc atau yang hanya dibentuk saat diperlukan dan dibubarkan setelah tugas diselesaikan.
"Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen,"
kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Senin (13/11).
Suhartoyo memastikan pembentukan MKMK permanen akan dilakukan secepatnya. Dia tidak ingin niatnya mempermanenkan MKMK tertunda.
"Secepatnya, jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya,” tegas dia.
Suhartoyo memastikan, langkah mempermanenkan MKMK sudah memiliki payung hukum yaitu pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU 7/2020. Tujuannya, jika ada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi bisa segera ditangani.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan,"
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyoroti krusialnya Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai penyeimbang eksekutif-legislatif demi merawat demokrasi dan negara hukum Indonesia.
Ketua MK pertama, Jimly Ashhiddiqie, menyerukan pentingnya menjaga independensi kehakiman demi keberlanjutan demokrasi hukum Indonesia, bahkan di tengah kondisi kesehatan yang menantang.
Dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/4), Saldi bahkan membawa langsung bukti fisik berupa kartu perdana.
Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman Purnabakti MK dengan perasaan lega. Mantan Ketua MK ini merasa nama baiknya telah dipulihkan oleh putusan PTUN, mengakhiri polemik yang sempat menyeruak.