Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK
Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena pelanggaran etik berat. Suhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
MKMK adalah badan Adhoc atau yang hanya dibentuk saat diperlukan dan dibubarkan setelah tugas diselesaikan.
"Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen,"
kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Senin (13/11).
merdeka.com
Suhartoyo memastikan pembentukan MKMK permanen akan dilakukan secepatnya. Dia tidak ingin niatnya mempermanenkan MKMK tertunda.
"Secepatnya, jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya,” tegas dia.
Suhartoyo memastikan, langkah mempermanenkan MKMK sudah memiliki payung hukum yaitu pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU 7/2020. Tujuannya, jika ada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi bisa segera ditangani.
"Itu perintah Undang-Undang,” jelas dia.
berita untuk kamu.
Suhartoyo mengungkap, ada tiga posisi dari latar berbeda yang akan mengisi posisi MKMK yakni akademisi tokoh masyarakat dan hakim aktif.
Dia berharap hadirnya MKMK bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK. Meskipun, dia mengakui itu merupakan tugas berat.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan,"
tandas Suhartoyo.
- Muhammad Radityo Priyasmoro
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot usai melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Soeharto tidak pernah mengkritik pemerintah secara langsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaPelaku yang belakangan diketahui punya kekerabatan dengan Ibu Tien membuat Soeharto tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaRumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Baca SelengkapnyaSaat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.
Baca SelengkapnyaMiliter ada di belakang aksi-aksi mahasiswa pasca G30S/PKI. Ini pengakuan para jenderal saat itu.
Baca Selengkapnya