Soroti 'Ruang Gelap' Syarat Layanan Seluler, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Sidang MK
Dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/4), Saldi bahkan membawa langsung bukti fisik berupa kartu perdana.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti adanya potensi kerugian konsumen akibat ketidakjelasan syarat dan ketentuan dalam penggunaan jasa Telkomsel.
Hal ini mencuat dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang yang meregistrasi perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 terkait hak pelanggan penyedia jasa.
Dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/4), Saldi bahkan membawa langsung bukti fisik berupa kartu perdana prabayar.
Ia mengkritik bagaimana klausul kontrak yang mengikat pengguna seringkali sulit diakses secara langsung oleh masyarakat awam saat membeli produk tersebut.
"Kalau saya beli seperti ini, ini produk Telkomsel ya, Simpati. Kan disini nya disebutkan begini, syarat dan ketentuan. Dengan menggunakan kartu prabayar ini, Anda tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Telkomsel. Tapi orang tidak menemukannya di sini lho, Pak," kata Saldi Isra sambil menunjukkan kartu perdana di ruang sidang.
Saldi menilai mekanisme penyampaian informasi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa. Baginya, ketidakmampuan sebagian besar pelanggan untuk mengakses detail aturan yang ditetapkan perusahaan secara sepihak dapat merugikan hak-hak konsumen dalam jangka panjang.
"Nah itu kan jadi ruang gelap jadinya. Kan tidak mungkin semua orang berkemampuan untuk mengakses apa syarat dan ketentuan. Mohon maaf, apa syarat dan ketentuan itu?," ujarnya mempertanyakan transparansi penyedia jasa.
Ia membandingkan pengelolaan jasa telekomunikasi dengan penyedia jasa pelat merah seperti PLN yang dinilai lebih kaku, karena kontrol negara.
Sementara itu, perusahaan telekomunikasi dianggap memiliki keleluasaan lebih dalam memodifikasi aturan yang bisa saja membebani para pelanggan.
"Kalau PLN tadi, satu poin yang kami ambil dari penjelasannya, mereka tidak bisa melakukan modifikasi karena semuanya ditentukan oleh negara," jelasnya membandingkan dua sektor industri tersebut.
"Tapi kalau yang lain, penyedia jasa ini, itu kan bisa dengan modifikasi. Ada batas atas, ada batas bawah," sambungnya.
Keseriusan Saldi dalam mendalami isu ini ditunjukkan dengan kesediaannya membeli produk serupa berkali-kali hanya untuk membuktikan argumennya di hadapan para pihak. Ia menegaskan, perlunya penjelasan yang sangat terang benderang agar masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Dan oleh karena itu mestinya, menurut saya, agar para pengguna tidak terlalu dirugikan, harus ada yang clear menjelaskannya. Ini saya sudah dua kali beli ini, Pak. Di sidang sebelumnya beli juga, entah dimana ditaruh, hari ini saya beli lagi untuk membuktikan ini," tegasnya.
Skema Minim Risiko
Mahkamah pun meminta gambaran mengenai solusi atau skema yang paling minim risiko bagi masyarakat luas. Hakim ingin memastikan, pilihan kebijakan hukum yang diambil nantinya akan memberikan perlindungan maksimal bagi pelanggan jasa telekomunikasi di seluruh Indonesia.
"Nah, dalam konteks itu sebetulnya, kami tolong diberikan gambaran kira-kira dari alternatif-alternatif yang tersedia itu, mana yang paling kecil menimbulkan kerugian bagi pelanggan," ucapnya.
Persoalan Masa Aktif Kartu
Selain masalah transparansi, persoalan masa aktif dan kelanjutan sisa kuota atau pulsa juga menjadi perhatian serius dalam permohonan yang diajukan.
Saldi mempertanyakan bagaimana dampak nyata bagi penyedia jasa jika tuntutan pemohon agar layanan terus berlanjut itu dikabulkan oleh MK.
"Nah yang terakhir, kalau petitum mereka ini dikabulkan, ini seperti yang ditanyakan Pak Arsul, apa sih implikasinya terhadap para penyedia jasa ini? Karena mereka ingin, ya kalau ada lebihnya dong dilanjutkan," tanya Saldi menutup pendalamannya mengenai hak-hak pelanggan.