Mahkamah Konstitusi pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (15/10). Ada dua pemohon yang hadir, satu orang berprofesi sebagai advokat dan satu orang lainnya berprofesi sebagai pegawai swasta.
Kedua pemohon tersebut menjelaskan oknum kepolisian yang menggunakan profesinya secara sewenang-wenang. Bahkan, oknum kepolisian tersebut melakukan pengancaman. Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan nada tegas menanyakan alasan pengajuan revisi kembali, terkait RUU Kepolisian tersebut.
"Terus sudah ada tindak lanjut belum? Harusnya ditanya dong. Sekarang alasan permohonan silakah," kata Saldi Isra.