Operator Seluler Wajib Beri Informasi Sejelas-jelasnya soal Kuota Hangus ke Konsumen
Operator seluler harus dengan tegas mengatakan bahwa kuota akan hangus jika tidak digunakan sebagai bentuk transparansi ke konsumen.
David M. L. Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia turut merespons gaduh soal kuota internet yang hangus. Menurutnya ada komunikasi yang kurang lengkap disampaikan operator seluler melalui materi iklan. Semestinya, operator seluler harus dengan tegas mengatakan bahwa kuota akan hangus jika tidak digunakan.
“Operator seluler harus sampaikan juga soal kuota internet hangus ini. Karena iklan-iklannya juga tidak jelas. Di sisi lain, konsumen juga enggak baca syarat dan ketentuan berlaku, karena dia teledor. Padahal ada pilihan lain jika mau diakumulasikan,” ujar dia.
Oleh sebab itu, ia meminta penyelenggara jasa telekomunikasi harus memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan tentang jenis-jenis produk, antara yang bisa roll over atau tidak, dan perbedaan harga.
“Ini karena pengguna kuota berhak atas kuota yang telah dibayarkan sepenuhnya. Setidaknya, memberikan laporan penggunaan kuota kepada pengguna melalui e-mail pengguna,” jelas David saat diskusi Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (16/7).
Di sisi lain, Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menegaskan bahwa kebijakan kuota data hangus bukanlah praktik yang merugikan konsumen atau melanggar aturan.
Menurutnya, semua model bisnis operator seluler sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku salah satunya Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
“Paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Marwan.
Ia menambahkan bahwa masa aktif kuota memiliki landasan hukum yang rasional dan tidak merugikan konsumen secara sepihak. Selain itu, harga paket sudah termasuk pajak PPN yang dibukukan sebagai pendapatan perusahaan, kemudian disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).