Tahukah Anda? ATSI Harap Standar Kecepatan Internet Indonesia Disesuaikan, Bukan Cuma 100 Mbps

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak adanya standar pengukuran kecepatan internet yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, menolak patokan tunggal 100 Mbps.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? ATSI Harap Standar Kecepatan Internet Indonesia Disesuaikan, Bukan Cuma 100 Mbps
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak adanya standar pengukuran kecepatan internet yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, menolak patokan tunggal 100 Mbps. (Merdeka.com)

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyuarakan harapan besar terkait penetapan standar pengukuran kecepatan internet di Tanah Air. Mereka mendambakan adanya standar yang benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan spesifik di Indonesia.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan pandangan ini kepada ANTARA saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (27/9). Menurutnya, klasifikasi kecepatan internet tidak bisa disamaratakan di seluruh wilayah.

Pandangan ini muncul karena kebutuhan pengguna internet sangat bervariasi, dari masyarakat perkotaan hingga pedesaan. ATSI menekankan pentingnya pendekatan yang lebih fleksibel dalam menentukan standar kecepatan internet nasional.

Menurut ATSI, penetapan standar kecepatan internet tidak dapat diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Kebutuhan dan karakteristik penggunaan internet di setiap daerah memiliki perbedaan signifikan yang perlu diakomodasi.

Marwan O. Baasir mencontohkan, banyak pengguna internet pemula di rumah mungkin hanya memerlukan kecepatan 5, 10, atau 15 megabits per second (Mbps). Angka ini jauh berbeda dengan standar 100 Mbps yang kerap disebut-sebut sebagai patokan umum.

Jika pemerintah bersikeras menetapkan standar 100 Mbps di seluruh daerah, maka perlu ada klasifikasi broadband yang sangat jelas di setiap wilayah. Klasifikasi ini akan membantu memetakan kebutuhan riil pengguna di berbagai segmen.

ATSI mengusulkan klasifikasi dapat dibuat berdasarkan kategori seperti broadband pemula, broadband mobile, hingga fixed broadband. Pendekatan ini akan lebih realistis dan adaptif terhadap kondisi lapangan.

Penerapan klasifikasi kecepatan internet yang disesuaikan memiliki tujuan ganda. Pertama, agar pengguna pemula merasa nyaman dan mendapat tempat, sehingga mereka tidak dipaksa untuk segera beralih ke tingkat kecepatan yang lebih tinggi.

Kedua, cara ini akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pemetaan infrastruktur dan kebutuhan layanan internet di seluruh pelosok negeri. Marwan mencontohkan pengalamannya di Eropa, di mana standar kecepatan juga diklasifikasikan.

“Coba anda ke luar, ke area-area pedesaan mereka. Saya juga ke Eropa, udah melihat beberapa tempat, begitu saya cek pake speed test, enggak sampai seperti yang disampaikan, karena mereka mengklasifikasi. Kita perlu melakukan itu,” ujar Marwan.

Ia menambahkan, masyarakat di desa mungkin sudah puas dengan kecepatan internet yang lebih rendah untuk aktivitas seperti streaming video. Berbeda dengan masyarakat perkotaan yang mungkin siap membayar lebih untuk kecepatan 200 Mbps.

“Supaya Indonesia naik kelas, oh itu pemula, enggak apa-apa untuk pemula. Kasih kesempatan first entrance, setelah itu nanti mereka mungkin akan naik kelas,” pungkas Marwan, menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi pengguna untuk berkembang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi