Suami-Istri Gugat Sistem Kuota Internet Hangus ke Mahkamah Konstisusi

Dalam kondisi ini, ia terpaksa membeli kuota baru meskipun masih ada sisa kuota di paket sebelumnya.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Suami-Istri Gugat Sistem Kuota Internet Hangus ke Mahkamah Konstisusi
ilustrasi kuota internet. (© 2026 Liputan6.com)

Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji keabsahan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang melakukan perubahan pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi.

Didi, yang berprofesi sebagai driver online, dan Wahyu, yang bekerja sebagai pedagang online, mempertanyakan sistem penghangusan kuota internet dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Mereka menilai sistem tersebut merugikan konsumen.

Dalam surat gugatannya, Didi mengungkapkan bahwa kuota internet merupakan alat produksi utamanya, yang setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota internet, ia kehilangan akses terhadap pekerjaannya, dan sistem penghangusan kuota menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi dirinya sebagai driver online.

Didi juga menjelaskan bahwa ia sering mendapati kuota hangus sebelum masa berlaku habis, yang memaksanya untuk memilih antara meminjam uang untuk membeli kuota baru atau tidak bekerja sama sekali.

Wahyu, yang sehari-hari menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara online, juga mengalami dampak serupa. Ia memerlukan paket kuota yang besar agar bisnisnya dapat berjalan lancar, tetapi sering kali harus menanggung kerugian ketika paket kuota hangus sebelum masa berlaku berakhir.

Dalam kondisi ini, ia terpaksa membeli kuota baru meskipun masih ada sisa kuota di paket sebelumnya. Menurutnya, situasi ini merupakan pelanggaran terhadap hak miliknya.

Viktor Santoso, selaku kuasa hukum yang mewakili Didi dan Wahyu, menegaskan bahwa keadaan ini memaksa mereka untuk melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama, yang seharusnya bisa dialokasikan sebagai laba usaha atau modal bahan baku. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Ketentuan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum karena memberikan kebebasan berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas.

Selain itu, para pemohon juga menilai bahwa terdapat pelanggaran hak milik yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Viktor menjelaskan, "Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang."

Rekomendasi