Ribut-ribut Soal Kuota Data Hangus: Merugikan Konsumen atau Sah Secara Regulasi?
Model bisnis yang dilakukan saat ini oleh operator seluler sudah memenuhi aturan pemerintah.
Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menegaskan bahwa kebijakan kuota data hangus bukanlah praktik yang merugikan konsumen atau melanggar aturan.
Menurutnya, semua model bisnis operator seluler sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku salah satunya Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
“Paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Marwan dalam diskusi Selular Business Forum (BSF) bertema “Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi & Merugikan Konsumen?” di Jakarta, Rabu (16/7).
Ia menambahkan bahwa masa aktif kuota memiliki landasan hukum yang rasional dan tidak merugikan konsumen secara sepihak. Selain itu, harga paket sudah termasuk pajak PPN yang dibukukan sebagai pendapatan perusahaan, kemudian disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sedangkan sisa kuota, misalnya dari 50 Mbps hanya terpakai 40 Mbps, tidak bisa diperhitungkan sebagai saldo untuk bulan berikutnya. Penyelenggara telekomunikasi juga berlangganan bandwidth dari NAP (Network Access Point-red) berbasis waktu bulanan. Kalau tidak dipakai dalam sebulan, itu juga hangus. Jadi anggapan sisa kuota merugikan masyarakat maupun negara tidak terbukti,” jelas Marwan.
Sebelumnya persoalan ini bermula dari pernyataan Sekretaris dan Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Dia menilai penghapusan kuota tanpa kompensasi kepada konsumen merupakan celah penyalahgunaan yang harus diaudit negara.
“Pertanyaannya, ke mana uang konsumen dari kuota yang hangus? Apakah negara turut dirugikan oleh praktik ini?” ungkap Iskandar.
Menurutnya, situasi ini semakin ganjil jika dibandingkan dengan layanan lain seperti listrik prabayar atau saldo e-toll yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. Padahal teknologi yang digunakan oleh provider cukup mumpuni untuk mencatat setiap data transaksi pengguna hingga satuan terkecil.