Dendam Lama Jadi Motif Mantan Istri Bunuh WN Korsel di Bekasi, Bayar Eksekutor Rp139 Juta
Polisi mengungkap pembunuhan pengusaha asal Korea Selatan di Bekasi. Mantan istri diduga menjadi otak pelaku dan menyewa eksekutor Rp139 juta.
Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengusaha asal Korea Selatan (Korsel) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan istri korban berinisial SJ dan seorang pria berinisial HW yang diduga menjadi pelaku eksekusi.
Korban diketahui bernama Biong Can Sang (65), warga negara Korea Selatan yang menjalankan usaha di bidang furnitur. Ia ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, pada Rabu, 27 Mei 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban yang menemukan ayahnya dalam kondisi tak bernyawa di ruang makan rumah.
“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan secara scientific criminal investigation,” kata Sumarni, Selasa (2/6/2026).
Mantan Istri Diduga Jadi Dalang Pembunuhan
Hasil penyelidikan mengarah kepada SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW sebagai pelaku pembunuhan. Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Menurut Sumarni, SJ meminta HW menghabisi korban dengan imbalan uang sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Pelaku SJ adalah mantan istri korban. Dia menyuruh HW melakukan pembunuhan dengan bayaran Rp139 juta,” ujarnya.
Penyidik menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan nafkah anak, sengketa harta, rasa sakit hati, serta dendam yang telah lama dipendam terhadap korban.
Keduanya diketahui saling mengenal karena pernah berlatih di pusat kebugaran yang sama. Dari hubungan tersebut, rencana pembunuhan kemudian disusun melalui beberapa kali pertemuan.
Korban Ditusuk dan Dihantam Barbel
Polisi mengungkap HW terlebih dahulu memantau aktivitas korban dan rumahnya menggunakan sepeda motor yang dibeli dari sebagian uang pembayaran.
Pada malam sebelum jasad ditemukan, HW masuk ke rumah korban saat korban sedang berada di meja makan sambil menggunakan laptop.
Ketika korban berdiri dan menegur pelaku, HW langsung melakukan penyerangan. Korban ditusuk berulang kali di bagian perut kiri menggunakan pisau buah sebelum kepalanya dihantam dengan barbel.
Setelah korban meninggal, pelaku mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM milik korban. Barang-barang tersebut diambil atas permintaan SJ.
Kartu ATM kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang. Pelaku juga membakar pakaian, topi, dan sarung tangan yang digunakan saat beraksi untuk menghilangkan jejak.
Polisi menangkap HW di tempat kerjanya di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada 29 Mei 2026. Pada hari yang sama, SJ turut diamankan untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui melakukan pembunuhan atas permintaan SJ. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian pelaku, sarung tangan, telepon seluler, kendaraan yang digunakan, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.