Dua Warga Musi Banyuasin Tega Bunuh Kerabat Gara-Gara Tak Diberi Pinjaman, Mayat Dibuang ke Sungai dan Mobil Dijual

Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat mengapung dalam kondisi membusuk di Sungai Sindhu Musi Banyuasin.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Dua Warga Musi Banyuasin Tega Bunuh Kerabat Gara-Gara Tak Diberi Pinjaman, Mayat Dibuang ke Sungai dan Mobil Dijual
Dua Warga Musi Banyuasin Tega Bunuh Kerabat Gara-Gara Tak Diberi Pinjaman, Mayat Dibuang ke Sungai dan Mobil Dijual (Merdeka.com)

Dua warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat membunuh kerabatnya sendiri. Mayat korban dibuang dan mobillnya dijual.

Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat mengapung dalam kondisi membusuk di Sungai Sindhu Musi Banyuasin, Senin (13/10). Hasil autopsi diketahui ditemukan tanda kekerasan di leher sehingga polisi melakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan, korban teridentifikasi inisial AG warga Sekayu, Musi Banyuasin. Polisi menangkap dua pelaku yang tak lain adalah kerabat korban sendiri, yakni A dan B. Mereka ditangkap di tempat berbeda dalam persembunyiannya, yakni di Sekayu dan Lampung.

"Benar, dua tersangka pembunuhan sudah ditangkap. Awalnya mayat korban ditemukan mengapung di sungai," ujar Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP M Afhi Abrianto, Kamis (16/10).

Pembunuhan Direncanakan Pelaku

Afhi menjelaskan, kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan karena korban tidak memberi pinjaman uang. Mereka mendatangi kontrakan korban dengan membawa kabel listrik, Jumat (10/10) malam.

Begitu korban lengah, kedua pelaku menjerat leher hingga tewas. Kemudian mayatnya dimasukkan dalam mobil milik korban dan membuangnya ke sungai.

Agar tidak ketahuan, kedua tersangka memasukkan batu ke dalam saku pakaian korban dengan harapan lebih lama tenggelam dan sulit dikenali saat mengapung.

"Motifnya karena kesal tak diberi pinjaman uang dan ingin menguasai harta milik korban. Pembunuhan itu sudah mereka rencanakan dengan matang," kata Afhi.

Mayat Dibuang ke Sungai, Mobil dan Handphone Dijual

Setelah membuang mayat korban, kedua tersangka membawa kabur mobil dan ponsel. Mobil dijual di Kalimantan dan ponselnya di Sekayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidananya hukuman mati.

"Kita kenakan pasal maksimal karena pembunuhan sudah terencana," kata Afhi.

Rekomendasi