Film Pesta Babi Dilaporkan, Ini Penjelasan Polisi soal Aduan Mama Sinta
Selain Direktur LBH Papua-Merauke berinisial Johnny Teddy Wakum, Dandhy Dwi Laksono pun ikut dipolisikan Mama Sinta.
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan eksploitasi tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend alias Mama Sinta, terkait kemunculannya dalam film Pesta Babi tanpa izin.
Dalam perkara tersebut, polisi mengungkap ada dua orang yang dilaporkan, yakni Direktur LBH Papua-Merauke berinisial Johnny Teddy Wakum dan Dandhy Dwi Laksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut telah diterima sejak Jumat (29/5/2026).
“Benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan di hari Jumat, sekira pukul 18.22,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan pengambilan data pribadi terhadap Mama Sinta.
“Ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” ujarnya.
Meski laporan telah diterima, Budi mengatakan penyidik masih melakukan administrasi penyidikan serta memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti yang diajukan.
“Sudah diterima, sedang dibuat administrasi penyidikan,” katanya.
Polda Metro Tetap Terima Laporan Meski Perkara Soal Papua
Polda Metro Jaya juga menegaskan tetap menerima laporan tersebut meskipun perkara berkaitan dengan Papua.
“Polda Metro Jaya, seluruhnya kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat,” ujar Budi.
Namun demikian, penyidik masih mendalami lokasi dugaan tindak pidana atau locus delicti dalam perkara tersebut.
“Nanti akan didalami dari locus delicti-nya. Proses perkara ini terjadi di mana? Pengambilan data pribadi, termasuk kegiatan-kegiatan ini,” katanya.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa pidana terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka koordinasi akan dilakukan dengan kepolisian setempat maupun Bareskrim Polri.
“Jika itu terjadi di luar locus delicti wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Mabes Polri ataupun wilayah hukum Polda tempat terjadinya peristiwa pidana,” jelasnya.
Laporkan Film Pesta Babi
Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan dugaan eksploitasi dirinya dalam film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena wajah dan identitasnya ditampilkan tanpa persetujuan.
“Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata Hamonangan.
Ia menyebut laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, Mama Sinta mengaku baru mengetahui wajahnya muncul dalam film tersebut saat menghadiri pemutaran film di Jayapura pada 8 April 2026.
“Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali,” ujarnya.
Menurut Mama Sinta, tidak pernah ada pembicaraan maupun permintaan izin terkait penggunaan wajahnya dalam film tersebut.
“Tidak ada sama sekali,” katanya.
Ia mengaku terkejut saat melihat wajahnya ditampilkan dalam film yang diputar di hadapan banyak orang.
“Saya tahu cuma mau nonton film pesta babi. Tapi di situ ada wajah saya,” ucapnya.
Mama Sinta juga meminta agar pemutaran film tersebut dihentikan.
“Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” tegasnya.