Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani dan Lita Gading hingga Berakhir di Kantor Polisi
Konflik antara Ahmad Dhani dan Lita Gading berujung di Polda Metro Jaya Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.
Konflik antara Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading kini telah sampai ke Polda Metro Jaya Jakarta pada pekan ini. Pada hari Kamis, 10 Juli 2025, Ahmad Dhani memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pelaporannya terhadap Lita Gading kepada pihak kepolisian.
Laporan yang diajukan Ahmad Dhani tercatat dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, Lita Gading diduga telah mengunggah konten yang menampilkan SA, anak Ahmad Dhani dari pernikahannya dengan Mulan Jameela.
Saat ini, Lita Gading menghadapi tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ahmad Dhani menjelaskan bahwa semua permasalahan ini bermula dari gosip dan fitnah.
"Semua ini kan berawal dari gosip dan fitnah. Awalnya. Jadi kalau ditelusuri, kalau ditanya, sumbernya calon tersangkanya ini, kalau ditanya sumber beritanya dari mana dia? Jadi dia enggak bisa membuktikan tentang keabsahan berita itu," ujarnya, dikutip Jumat (11/7).
Bermula dari Gosip dan Fitnah
Ahmad Dhani menilai sumber informasi yang diterima Lita Gading dari gosip di media sosial.
"Jadi si LG hanya mengambil sumber dari berita gosip dan fitnah," kata Dhani.
Di sisi lain, Lita Gading telah memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang diajukan oleh Ahmad Dhani. Dalam penjelasannya, Lita Gading menegaskan konten yang dianggap memuat foto SA tidak dimaksudkan untuk merundung anak. Sebaliknya, konten tersebut bertujuan untuk melindungi SA dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko perundungan siber.
Ahmad Dhani Tak Terima
Meskipun demikian, penjelasan tersebut tampaknya tidak dapat diterima oleh pihak Ahmad Dhani. Aldwin Rahadian, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, memberikan peringatan mengenai bahaya stigmatisasi yang dapat menimpa anak akibat perilaku orang tua mereka.
"Jadi sudah jelas di video, dengan menampilkan foto dan nama anak, juga stigmatisasi terhadap perilaku orang tuanya, dikaitkan. Itu justru menjadi kontraproduktif terhadap klarifikasi edukasi. Berbalik jauh. Bukan edukasi," urainya.
Berpotensi Ganggu Psikologi Anak
Hal ini sangat disayangkan, terutama karena pengunggah konten SA memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi. Aldwin Rahadian mengingatkan masyarakat perundungan siber dapat menambah beban psikologis bagi korban, terutama jika yang menjadi korban adalah anak-anak di bawah umur.
"Tapi menurut saya, itu adalah pansos. Inilah yang kita wanti-wanti jangan sampai orang-orang atau oknum pansos dengan mengeksploitasi anak figur publik. Anak jadi korban. Dia terbebani psikologisnya, kasihan. Enggak boleh," ungkap Aldwin Rahadian.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127776/original/024360200_1739182325-Infografis_SQ_Siap-Siap_Komdigi_Akan_Batasi_Usia_Anak_Bikin_Akun_Medsos.jpg)