Pelaku Mutilasi Istri di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati, Ternyata Residivis Pembunuhan
Pelaku mutilasi istri di Tanjungpinang, N (67), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Terungkap, N merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2025.
Polresta Tanjungpinang telah menetapkan N (67) sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, H (56), yang terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang. Peristiwa tragis ini berlangsung pada Rabu (25/2) sekitar pukul 16.30 WIB, mengguncang warga sekitar dengan kekejaman aksi pelaku.
Kasus pembunuhan berencana ini menarik perhatian publik karena pelaku terancam hukuman berat, termasuk pidana mati, sesuai dengan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta secara langsung menyampaikan ancaman hukuman tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (27/2).
Motif di balik kejahatan keji ini diduga karena pelaku merasa sakit hati dan tidak pernah dianggap sebagai suami sah oleh korban setelah ia bebas dari penjara. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku dan memastikan semua fakta terungkap dengan jelas.
Kronologi Mengerikan Pembunuhan dan Mutilasi
Peristiwa tragis yang melibatkan pelaku mutilasi Tanjungpinang ini bermula dari pertengkaran mulut antara N dan H di meja makan rumah mereka. Ketegangan yang memuncak membuat N emosi dan segera berlari keluar rumah untuk mengambil sebatang kayu dari pot bunga.
Pelaku kemudian kembali masuk ke dalam rumah dan tanpa ragu memukul bagian belakang kepala korban H hingga terjatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, N terus memukul kepala dan wajah istrinya berulang kali hingga korban tidak berdaya.
Setelah memastikan denyut nadi istrinya tidak ada lagi, pelaku membungkus jasad H menggunakan kain sarung dan karung goni. N berencana membuang jasad tersebut ke suatu tempat menggunakan sepeda motor, namun ia kesulitan mengangkatnya karena berat.
Dalam upaya untuk membuang jasad, N akhirnya mengambil keputusan keji dengan memotong paha kiri dan kanan korban. Bagian tubuh yang dimutilasi tersebut kemudian dibawa dan ditanam di Jalan Kampung Bulang, sementara sisa tubuh lainnya disimpan di gudang rumah pelaku.
Ancaman Hukuman Mati dan Status Residivis Pelaku
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan bahwa pelaku mutilasi Tanjungpinang, N, terancam hukuman pidana mati. Ancaman ini juga mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Ancaman hukuman berat ini dikenakan karena N terlibat dalam pembunuhan berencana dan merupakan pengulangan tindak pidana atau residivis. Hal ini sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa N baru saja bebas dari penjara pada Agustus 2025. Ia sebelumnya menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017.
Status residivis ini menjadi faktor pemberat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukannya terhadap istrinya sendiri. Pihak kepolisian akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Motif Sakit Hati dan Penangkapan Cepat Pelaku
Motif utama di balik tindakan keji pelaku mutilasi Tanjungpinang ini adalah rasa sakit hati yang mendalam. Menurut Kombes Indra, N merasa tidak pernah dianggap sebagai suami sah oleh korban H sejak ia keluar dari penjara.
Rasa tidak dihargai ini diduga menjadi pemicu emosi pelaku hingga berujung pada pembunuhan brutal tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan menggali aspek psikologis dan latar belakang hubungan antara pelaku dan korban.
Meskipun demikian, jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku dengan cepat. N ditangkap di wilayah Kabupaten Bintan pada Rabu malam, hanya sekitar tiga jam setelah kejadian.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dari Tanjungpinang menuju Bintan, namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Saat ini, tersangka N ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: AntaraNews