Kronologi Pedagang Tembak Perangkat Desa dari Jarak Dekat Gara-Gara Warisan
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Supranoto mengatakan penangkapan terhadap N dilakukan usai adanya laporan kasus penembakan
Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Gowa dibantu Unit Resmob Polda Sulsel menangkap seorang pedagang inisial N (42) di Kota Balikpapan, Kalimatan Timur. Pelaku ditangkap usai menembak seorang perangkat desa inisial HN (35).
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Supranoto mengatakan penangkapan terhadap N dilakukan usai adanya laporan kasus penembakan pada pukul 00.10 Wita, 26 Juni 2025 terhadap seorang perangkat Desa Panaikang, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa. Didik mengungkapkan pelaku menembak korban dengan menggunakan senapan angin tipe Shrap Tiger kaliber 4,5 mm.
"Hasil penyidikan bahwa senapan angin itu adalah merek Shrap Tiger kaliber 4,5 mm. Kemudian jarak penembakan diperkirakan sekitar 4 meter," ujarnya saat rilis di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (8/7).
Akibat penembakan tersebut korban mengalami luka bagian ketiak sebelah kanan. Didik menyebut saat ini kondisi korban sudah mulai membaik usai mendapatkan perawatan.
"Korban mengalami luka tembak di sebelah kanan ketiak. Tapi korban berhasil diobati dan sekarang sudah mulai sembuh," tuturnya.
Motif
Didik menjelaskan kronologi kejadian saat korban baru pulang dari rumah tetangganya, pada pukul 00.10 Wita. Saat berjalan 30 meter, tiba-tiba korban merasakan sakit pada bagian kanannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata habis ditembak dengan menggunakan senapan angin," bebernya.
Usai penembakan tersebut, pelaku akhirnya kabur ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Selama 17 hari sembunyi di Kota Balikpapan, akhirnya pelaku ditangkap.
"Pada tanggal 7 Juli 2025, tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Gowa dan bekerja sama dengan Polres Balikpapan akhirnya menangkap pelaku di Jalan Imus Payau Gang Merpati, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kaltim," ungkapnya.
Didik mengungkapkan motif pelaku menembak korban karena dendam hasil pembagian harta warisan. Didik menyebut hubungan korban dan pelaku merupakan saudara ipar.
"Setelah dilakukan penyidikan, motifnya yaitu perebutan warisan, karena antara korban dengan istri tersangka ini masih saudara. Kemudian istri dari tersangka ini mendapatkan lebih sedikit. Mereka kemudian dendam dan melakukan tindak pidana seperti yang saya sampaikan," ucapnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Komisaris Besar Setiadi Sulaksono menambahkan usai melakukan penembakan tersangka kabur dan berpindah-pindah tempat. Bahkan, hasil penyidikan, tersangka sempat ke Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Kesulitan menangkap tersangka tidak ada. Cuma memang tersangka ini sengaja mengaburkan keberadaannya mulai kabur ke Mamuju hingga ke Pulau Kalimantan," sebutnya.
Setiadi menambahkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.