Kasus pembunuhan seorang pedagang berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Perselisihan terkait uang titipan senilai Rp12,45 juta diduga menjadi pemicu utama insiden tragis ini. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial NAF (32), yang merupakan orang tua murid di sekolah tempat korban berjualan.
Hubungan antara korban dan pelaku terjalin karena aktivitas sehari-hari mereka di sebuah sekolah di wilayah Cisarua. Korban N dikenal sebagai pedagang di lingkungan tersebut, sementara NAF adalah wali murid. Interaksi ini kemudian berkembang menjadi sebuah kesepakatan penitipan uang yang berujung pada malapetaka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa korban telah menitipkan uang sebagai tabungan kepada pelaku selama dua tahun terakhir. Nominal tabungan bervariasi, berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap hari, disesuaikan dengan pendapatan harian korban. Total uang yang terkumpul mencapai Rp12.450.000.
Advertisement
Advertisement
Uang tabungan yang dititipkan korban kepada NAF ternyata telah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan rumah tangganya. Ketika korban menagih uang tersebut pada Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku tidak dapat mengembalikannya dan meminta kelonggaran waktu. Permintaan ini sontak memicu cekcok hebat antara keduanya di rumah korban.
Meskipun terjadi perselisihan, pelaku NAF tetap berada di rumah korban karena hujan deras hingga waktu magrib tiba. Situasi ini menciptakan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan niat jahatnya. Pelaku menunggu momen ketika korban melaksanakan sholat Maghrib di dalam rumah.
Saat korban sedang sujud dalam sholatnya, pelaku NAF mengambil balok kayu dari dapur. Tanpa ragu, ia memukul kepala korban yang sedang tidak berdaya. Serangan tidak berhenti di situ; ketika korban sudah jatuh terlentang, pelaku kembali melakukan tindakan brutal.
Advertisement
Anggi Eko Prasetyo menyatakan, "Pelaku menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali." Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil telepon genggam dan perhiasan milik korban sebelum akhirnya pulang ke rumahnya.
Advertisement
Keesokan harinya, pelaku NAF mencoba mengelabui keluarga korban dengan memberikan informasi palsu. Ia mengatakan bahwa korban sedang mengikuti pengajian, sebuah upaya untuk menutupi jejak kejahatannya. Informasi ini disampaikan pelaku untuk menunda kecurigaan dari pihak keluarga dan warga sekitar.
Namun, upaya pengelabuan ini tidak berlangsung lama. Korban akhirnya ditemukan pada Jumat (21/11) sore oleh warga yang curiga karena rumah korban tidak dibuka, padahal biasanya selalu ramai. Penemuan jasad korban ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib, yang kemudian memulai penyelidikan intensif.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi dengan cepat menetapkan NAF sebagai tersangka pembunuhan. Bukti-bukti yang kuat mengarah pada keterlibatan NAF dalam kasus pembunuhan pedagang Cisarua ini, memperkuat dugaan motif uang titipan.
Advertisement
Atas perbuatannya, pelaku NAF terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat sesuai Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya konflik finansial yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang fatal.
Sumber: AntaraNews