Wagub Jateng Wajibkan Telur dan Daging Ayam Masuk Menu MBG Dua Kali Sepekan
Pemprov Jateng mewajibkan telur dan daging ayam masuk menu MBG dua kali sepekan. Kebijakan ini sekaligus mendukung peternak lokal.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan telur dan daging ayam sebagai menu wajib dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kedua bahan pangan tersebut harus disajikan masing-masing dua kali dalam sepekan oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan kebijakan tersebut disepakati untuk memastikan program MBG tidak hanya meningkatkan asupan gizi penerima manfaat, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi daerah melalui penyerapan hasil peternak lokal.
"Menu kita sudah sepakat bahwa satu minggu itu menunya telur dua kali, ayam atau daging ayam dua kali. Itu sudah ada kesepakatan maka SPPG-SPPG yang ada di Jawa Tengah harus menaati ini," kata Taj Yasin usai rapat di Kantor Pemprov Jawa Tengah, Jumat (19/6).
Pasokan MBG Wajib dari Peternak Jawa Tengah
Kesepakatan tersebut melibatkan Koperasi Produsen Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal dan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa Tengah.
Melalui kerja sama itu, seluruh kebutuhan telur dan daging ayam untuk program MBG diharapkan berasal dari peternak dan pelaku usaha unggas di Jawa Tengah.
"Kita sepakati pasokan MBG. Kita sepakat satu minggu menunya telur dua kali sama daging ayam dua kali. Semua SPPG harus membeli pasokan makanan dari Jateng baik yang dikelola koperasi maupun asosiasi petelur dan peternak ayam," ungkapnya.
Menurut Taj Yasin, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap peternak lokal sekaligus memastikan manfaat ekonomi program MBG dirasakan hingga tingkat bawah.
Harga Acuan Disepakati
Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pemprov Jawa Tengah bersama KPUS Kendal dan Pinsar Jateng, turut disepakati harga acuan untuk kebutuhan MBG.
Harga telur ditetapkan maksimal Rp26.000 per kilogram, sedangkan daging ayam sebesar Rp35.000 per kilogram.
"Itu untuk harga tertinggi. Kami atur itu untuk penguatan agar peternak tercover terlindungi agar perputaran perekonomian masuk ke semua lapisan masyarakat," ujar Taj Yasin.
Ketua KPUS Kendal, Suwardi, menyambut positif kesepakatan tersebut. Menurutnya, keberadaan harga acuan akan memberikan kepastian bagi peternak yang selama ini menghadapi perbedaan harga pembelian dari masing-masing SPPG.
"Kami tentu menyambut dengan senang hati atas langkah yang ditempuh pemerintah provinsi. Karena selama ini ada banyak perbedaan harga setiap SPPG mengambil telur dari peternak. Pastinya kami yang dirugikan apalagi kondisi saat ini harga telur turun drastis karena kondisi ekonomi nasional sangat lesu," kata Suwardi.