Pemerintah Ubah Skema Insentif SPPG, Tak Lagi Rata Rp6 Juta per Hari
BGN bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk merancang ulang anggaran dan mekanisme Manajemen Berbasis Kinerja (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) berencana untuk merevisi skema insentif yang diberikan kepada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Saat ini, SPPG mendapatkan insentif tetap sebesar Rp 6 juta setiap hari. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa sistem pembayaran yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan, mengingat ada perbedaan yang signifikan dalam skala layanan antar SPPG.
"Karena sebenarnya memang tidak tepat ketika Rp 6 juta per hari flat, padahal penerima manfaatnya ada yang 500, 1.500, ada yang 3.000, tetapi disamakan Rp 6 juta. Nah, itu beberapa hal yang nanti akan kami koreksi-koreksi lagi," kata Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (18/6/2026).
Klasterisasi SPPG Berdasarkan Wilayah
Dia menegaskan bahwa evaluasi merupakan bagian dari upaya BGN untuk melakukan reformasi tata kelola serta efisiensi anggaran, agar program MBG ke depan dapat berjalan lebih proporsional dan berbasis kinerja. Menurut Arumsaei, saat ini BGN sedang menyusun formula baru yang akan mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk kapasitas produksi dapur, jumlah penerima manfaat, dan efektivitas distribusi makanan di lapangan.
BGN juga membuka opsi untuk klasterisasi SPPG berdasarkan wilayah, termasuk perbedaan pendekatan antara daerah padat penduduk seperti Pulau Jawa dan wilayah dengan karakteristik khusus seperti daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). "Nanti tentu itu akan berbeda dengan Jawa, sistemnya, dapurnya, dan sebagainya juga nanti akan berbeda," ujarnya.
Selain itu, BGN sedang membahas skema baru ini bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai bagian dari penyusunan ulang desain anggaran dan mekanisme pembiayaan MBG untuk tahun anggaran mendatang. "Jadi, tidak bisa kalau sekarang kan semua sama rata, Rp6 juta per hari, walaupun penerima manfaatnya 500, 1.000, 1.500, 3.000, itu kan tidak fair sebenarnya, ya," kata Arumsari.