Dendam karena Ibu Dihina, Pemuda di OKU Selatan Tega Habisi Nyawa Tetangganya
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku tidak terima ibunya kerap dihina oleh korban.
Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial S (41) akhirnya berhasil diringkus polisi. Tersangka E (24), yang diketahui merupakan tetangga korban, ditangkap di kediamannya di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku tidak terima ibunya kerap dihina oleh korban.
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat korban di pinggir jalan di ujung kampungnya pada Agustus 2024. Korban mengalami banyak luka akibat senjata tajam.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menduga pelaku adalah E. Pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, akhirnya ditangkap saat pulang ke kampung.
"Buron dua tahun, tersangka pembunuhan tertangkap dini hari kemarin, tidak melakukan perlawanan," ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, Jumat (5/6/2026).
Dendam Pribadi
Dalam pemeriksaan, pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina dan menyinggung ibu kandungnya.
"Tersangka tidak terima ibunya sering dihina korban," kata Made.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya pakaian korban saat kejadian, satu unit sepeda motor milik korban, dan dokumen visum et repertum yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dari kasus ini membuktikan cepat atau lambat, pelaku tindak pidana akan ditangkap demi kepastian hukum suatu peristiwa," katanya.