Sempat Buron, Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Ibu Hamil di Medan Ditangkap
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan peristiwa itu bermula ketika terjadi tawuran di kawasan terowongan.
Polrestabes Medan menangkap dua pria berinisial ZL dan ZYL yang diduga menganiaya pasangan suami istri di kawasan terowongan Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik kandung itu diamankan setelah aksi kekerasan mereka viral di media sosial, menyusul terungkapnya fakta bahwa salah satu korban adalah seorang ibu hamil. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan peristiwa itu bermula ketika terjadi tawuran di kawasan terowongan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Kedua pelaku saat itu berada di lokasi dan berperan mengatur arus kendaraan layaknya 'Pak Ogah' untuk membantu mengurai kemacetan.
"Pada saat itu di terowongan terjadi tawuran sehingga arus lalu lintas macet. Dua orang pelaku ini berada di lokasi sebagai pengatur jalan. Awalnya mereka ingin melancarkan arus kendaraan," kata Adrian, Kamis (4/6/2026).
Saat itu, korban yang merupakan pasangan suami istri melintas di lokasi. Namun, menurut polisi, terjadi adu mulut setelah pelaku meminta korban segera maju. Sementara korban perempuan mengaku takut dengan adanya tawuran karena sedang hamil.
"Korban wanita menyampaikan jika takut maju karena posisinya sedang mengandung. Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," ujarnya.
Korban Perempuan
Polisi menyebut korban perempuan kemudian mengeluarkan telepon genggam. Pelaku diduga khawatir direkam atau diviralkan sehingga emosi dan melakukan penganiayaan.
"Di situ akhirnya pelaku menendang korban wanita. Kemudian pelaku yang satu lagi menghampiri suami korban dan melakukan pemukulan ke bagian kepala korban laki-laki,” ungkap Adrian.
Tak berhenti di situ, salah satu pelaku disebut sempat pergi ke bengkel miliknya untuk mengambil airgun. Senjata tersebut kemudian ditunjukkan kepada korban dengan tujuan menakut-nakuti agar meninggalkan lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk airgun, tujuh tabung gas, 21 botol amunisi airgun, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kedua Pelaku
Adrian mengungkapkan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban sudah membuat laporan polisi. Saat ini kami juga akan mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit guna memastikan kondisi kandungannya," ujarnya.
Polisi masih mendalami asal-usul airgun yang digunakan pelaku serta kemungkinan pelanggaran hukum lainnya dalam kasus tersebut.