Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual wajib diproses melalui mekanisme hukum dan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai maupun pendekatan kekeluargaan.
Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual wajib diproses melalui mekanisme hukum dan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Tolak Penyelesaian Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual
Arifah mengakui masih terdapat sejumlah kasus kekerasan yang diselesaikan melalui jalur damai. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan pada kasus kekerasan seksual.
“Dari beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual itu tidak boleh ada RJ (Restorative Justice), itu harus dilakukan proses pengadilan gitu ya, jadi enggak boleh secara kekeluargaan gitu,” kata Arifah.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual.
Soroti Korban yang Kerap Dipingpong Antarinstansi
Selain menyoroti praktik penyelesaian damai, Arifah juga mengkritisi masih adanya penanganan kasus yang berbelit-belit akibat koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Kondisi tersebut sering kali membuat korban harus berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
“Kemudian kasus di lapangan kadang sering dilempar-lempar. Nah makanya ada Perpres ini di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak sedikit korban yang harus mendatangi berbagai lembaga untuk memperoleh layanan kesehatan, perlindungan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum. Situasi tersebut dinilai menyulitkan dan membebani korban.
“Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian dari pengaduan kedua dioper lagi ke ketiga, balik lagi ke sini, dari sini balik lagi. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor,” kata Arifah.
Dorong Layanan Terpadu Satu Atap untuk Korban
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengembangkan sistem layanan terpadu yang memungkinkan seluruh kebutuhan korban ditangani dalam satu mekanisme yang terintegrasi.
Melalui layanan tersebut, korban diharapkan tidak lagi harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan.
“Jadi kesehatannya di situ, jadi korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap,” ucap Arifah.
Ia berharap kehadiran layanan terpadu dapat mempermudah akses korban terhadap berbagai bentuk bantuan sekaligus meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami.