Penyelesaian Lewat Pernikahan Dinilai Keliru, DPR Dukung Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan
Perkara ini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu (1/4).
Seorang dai terduga pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MS, berjanji akan menikahi korban untuk berdamai. Namun, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Perkara ini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu (1/4). Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan, korban berinisial SU sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Namun kepolisian tetap melanjutkan proses hukum.
Respons DPR
Langkah tegas kepolisian dan kejaksaan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politikus NasDem itu menilai tawaran pelaku untuk menikahi korban merupakan solusi penyelesaian keliru.
"Langkah Polres Pamekasan dan Kejari Pamekasan ini memang terbaik dan sudah seharusnya. Kasus kekerasan seksual tidak bisa dihentikan begitu saja penyelidikannya hanya karena ada janji menikahi korban atau korban mencabut laporan. Tindak pidananya sudah terjadi, maka proses hukumnya harus tetap berjalan. Karena kalau pola seperti itu dibiarkan, nanti semua pelaku akan memakai cara yang sama untuk lolos dari jerat hukum. Ini solusi ngaco,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Aparat di Daerah Diminta Peka
Sahroni berharap seluruh jajaran penegak hukum di setiap daerah, memiliki kepekaan dalam menangani kasus serupa. Terutama dalam hal melindungi korban di masa mendatang.
“Untuk kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini, penegak hukum memang harus jemput bola. Jangan sampai penegakan hukum kita dipermainkan oleh pelaku dengan dalih damai atau pernikahan. Justru ketegasan seperti inilah yang bisa mencegah kejadian serupa terulang, dan memberi pesan jelas bahwa negara hadir melindungi korban serta menindak tegas pelaku,” tegas Sahroni.