Korban Eksploitasi Seksual Tolak Uang Damai Bule Selandia Baru, Proses Hukum Berlanjut di Polda NTB
Korban eksploitasi seksual dengan terduga pelaku bule Selandia Baru menolak tawaran uang damai, menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses hukum di Polda NTB dan mencari keadilan.
Korban eksploitasi seksual yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS, secara tegas menolak tawaran uang damai. Penolakan ini disampaikan melalui pendamping hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram di Mataram pada Minggu (29/3).
Tawaran uang tersebut diajukan oleh terduga pelaku dengan syarat agar korban mencabut laporan yang telah masuk ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Namun, korban memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum demi mencari keadilan atas perbuatan yang dialaminya.
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa penolakan ini menunjukkan keseriusan korban dalam menuntut pertanggungjawaban hukum. Saat ini, tim penyelidik dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB telah memulai langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kronologi Dugaan Eksploitasi Seksual dan Peran BKBH Unram
BKBH Unram telah aktif mendampingi korban sejak awal, membantu mereka memberikan keterangan awal kepada tim penyelidik Ditres PPA-PPO Polda NTB. Pendampingan hukum ini dimulai setelah para korban mengadukan perbuatan terlapor ke BKBH Unram.
Menurut catatan BKBH Unram, peristiwa dugaan eksploitasi seksual ini terjadi pada medio Juli dan September 2025. Terduga pelaku, RMS, diduga mengajak para korban terlibat dalam fantasi seksual yang tidak senonoh.
Terdapat tiga terduga korban dalam kasus ini, di mana salah seorang di antaranya berjenis kelamin pria. Salah satu korban perempuan mengaku telah mengenal terlapor cukup lama dan bahkan sempat diajak menikah oleh RMS.
Karena menganggap ajakan tersebut sebagai hubungan serius, korban perempuan ini kemudian mengajak dua rekannya yang juga menjadi korban untuk bertemu dengan terlapor. Namun, saat pertemuan tersebut, terlapor justru memaksa para korban untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama, bahkan dengan melibatkan istri terlapor.
Bukti dan Langkah Hukum Selanjutnya Kasus Eksploitasi Seksual
Kasus dugaan eksploitasi seksual ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian, dengan terduga pelaku RMS juga telah menjalani pemeriksaan di Polda NTB. Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati, sebelumnya membenarkan adanya permintaan keterangan pada tahap awal penyelidikan ini.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim penyidik kini mengagendakan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah ini penting untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat melengkapi unsur pidana terkait eksploitasi seksual yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.
BKBH Unram juga menyatakan telah mengantongi bukti penting berupa video dokumentasi fantasi seksual yang dilakukan terlapor. Bukti ini diharapkan dapat memperkuat posisi korban dalam proses hukum dan membantu penegak hukum mengungkap kebenaran.
Penolakan tawaran damai oleh korban menunjukkan tekad kuat untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas. Hal ini juga menjadi pesan penting bahwa kasus eksploitasi seksual tidak dapat diselesaikan dengan kompensasi finansial semata, melainkan harus melalui proses hukum yang adil.
Sumber: AntaraNews