Polda NTB Selidiki Dugaan Eksploitasi Seksual WNA Selandia Baru di Lombok Barat
Polda NTB menerima laporan dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang WNA Selandia Baru di Lombok Barat, memicu penyelidikan serius atas kasus ini.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mendalami laporan dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS. Laporan ini diterima pada Kamis (29/1) sore. Terlapor RMS merupakan pemilik sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Tiga warga lokal yang diduga menjadi korban telah melaporkan kasus ini, didampingi oleh pihak Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Mereka menuduh RMS terlibat dalam praktik eksploitasi seksual. Pihak kepolisian kini sedang menelaah laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi prioritas penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Penyelidikan Awal dan Pendampingan Hukum
Polda NTB segera menindaklanjuti laporan dugaan eksploitasi seksual yang diajukan oleh tiga warga lokal. Laporan ini diterima oleh Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB, sebuah direktorat yang fokus pada penanganan kasus perempuan, anak, dan kelompok rentan. Proses telaah laporan menjadi langkah awal penting dalam mengungkap kebenaran di balik tuduhan serius ini.
Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) memberikan pendampingan penuh kepada para terduga korban. Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, membenarkan keterlibatan pihaknya dalam kasus ini. Pendampingan ini memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Bukti-bukti pendukung telah dilampirkan bersama laporan polisi. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar percakapan, foto, video, dan keterangan saksi. Kelengkapan bukti ini diharapkan dapat memperkuat posisi korban dalam proses penyelidikan kasus eksploitasi seksual WNA ini.
Modus Operandi dan Keterlibatan Istri Terlapor
Para korban mengaku diajak terlibat dalam 'dunia fantasi seksual' oleh terlapor RMS. Salah satu korban perempuan mengenal terlapor cukup lama dan bahkan sempat diajak menikah. Ajakan serius ini membuat korban perempuan mengajak dua rekannya untuk bertemu dengan RMS.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama. Hal yang mengejutkan adalah istri terlapor, yang juga seorang warga negara asing, turut serta dalam fantasi seksual tersebut. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada medio Juli dan September 2025.
Joko Jumadi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut didokumentasikan oleh terlapor. BKBH Unram kini telah mengantongi bukti berupa video yang merekam kejadian tersebut. Ini menunjukkan pola perilaku yang terencana dari terlapor dalam melakukan dugaan eksploitasi seksual.
Bukti Kuat dan Komitmen Penegakan Hukum
BKBH Unram menerima aduan dari para korban yang menceritakan perbuatan terlapor secara detail. Dari tiga terduga korban, salah satunya adalah pria, menunjukkan bahwa modus eksploitasi seksual ini tidak terbatas pada gender tertentu. Pengakuan korban menjadi dasar kuat bagi laporan yang diajukan.
Joko Jumadi menjelaskan motivasi terlapor terkait fantasi seksualnya. Menurutnya, pelaku memiliki fantasi untuk melakukan persetubuhan ketika melihat orang atau pasangan orang lain. Keterlibatan istri terlapor juga mengindikasikan adanya pola perilaku yang tidak biasa dalam kasus eksploitasi seksual ini.
Dengan adanya bukti-bukti kuat seperti chat, foto, video, dan saksi, Polda NTB diharapkan dapat segera menuntaskan penyelidikan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews