Polda NTB Selidiki Dugaan Eksploitasi Seksual WN Selandia Baru di Lombok
Polda NTB tengah mendalami kasus dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang Warga Negara Selandia Baru di Lombok Barat, memicu pertanyaan tentang perlindungan korban dan penegakan hukum.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah memulai penyelidikan intensif terhadap kasus dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang Warga Negara (WN) Selandia Baru berinisial RMS. RMS dilaporkan memiliki sebuah hotel di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana ini. Proses hukum ini menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh tiga warga lokal yang diduga menjadi korban.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan. Penyelidikan ini berawal dari hasil telaah atas laporan yang masuk pada Kamis, 29 Januari lalu, yang mengindikasikan adanya praktik eksploitasi seksual. Pihak kepolisian kini mengundang semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi mengungkap kebenaran kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah tiga terduga korban, dua perempuan dan satu pria, melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB dengan didampingi oleh pihak Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Peristiwa dugaan eksploitasi seksual ini dilaporkan terjadi pada medio Juli dan September 2025. BKBH Unram telah melampirkan berbagai bukti seperti tangkapan layar percakapan, foto, video, serta keterangan saksi untuk memperkuat laporan.
Penyelidikan Awal dan Keterlibatan Bantuan Hukum
Polda NTB mengambil langkah serius dalam menanggapi laporan dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan WN Selandia Baru berinisial RMS ini. Laporan tersebut masuk pada akhir Januari dan segera ditindaklanjuti setelah melalui proses telaah awal. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi para korban.
Kombes Pol. Ni Made Pujawati menegaskan bahwa status penanganan laporan kini berada pada tahap penyelidikan, yang berarti penyidik akan mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan. Pihak-pihak yang diduga terlibat atau memiliki informasi relevan akan diundang untuk memberikan klarifikasi. Transparansi dalam proses penyelidikan menjadi prioritas utama Polda NTB.
Peran Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) sangat krusial dalam kasus ini, memberikan pendampingan hukum kepada para terduga korban. Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya mendampingi korban sejak awal pelaporan. Mereka membantu menyusun laporan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum.
Modus Operandi dan Bukti Kuat
Para korban, yang terdiri dari dua perempuan dan satu pria, mengungkapkan bahwa mereka diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor. Salah seorang korban perempuan mengaku telah mengenal RMS cukup lama dan bahkan sempat diajak menikah. Ajakan serius ini membuat korban perempuan memperkenalkan RMS kepada dua rekannya yang kemudian juga menjadi terduga korban.
Dalam pertemuan tersebut, RMS diduga memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama, bahkan melibatkan istrinya yang juga seorang Warga Negara Asing (WNA). Peristiwa ini menunjukkan pola perilaku eksploitatif yang terstruktur. Fantasi seksual pelaku melibatkan hubungan intim dengan banyak orang secara bersamaan.
Joko Jumadi dari BKBH Unram mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi pada medio Juli dan September 2025 itu didokumentasikan oleh terlapor. BKBH Unram kini telah mengantongi bukti berupa video yang merekam kejadian tersebut. Bukti digital ini menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap kebenaran dan memperkuat dugaan eksploitasi seksual.
Membongkar Fantasi Seksual Pelaku
Menurut keterangan yang dihimpun BKBH Unram dari para korban, pelaku RMS memiliki fantasi seksual yang tidak biasa. Joko Jumadi menjelaskan bahwa RMS memiliki kecenderungan untuk melakukan persetubuhan ketika melihat orang atau pasangan orang lain. Fantasi ini diduga menjadi motif utama di balik tindakan eksploitasi yang dilakukannya.
Tidak hanya RMS, istrinya juga disebut memiliki fantasi serupa dan ikut terlibat dalam aksi eksploitasi seksual tersebut. Keterlibatan istri terlapor menambah kompleksitas kasus ini dan menunjukkan adanya pola perilaku yang terkoordinasi. Hal ini perlu didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memahami keseluruhan dinamika kasus.
Pengungkapan kasus eksploitasi seksual WN Selandia Baru ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang adil adalah prioritas. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus eksploitasi yang bisa menargetkan siapa saja.
Sumber: AntaraNews