Polisi Tangkap Majikan Diduga Rudapaksa Karyawan di Makassar, Direkam Istri Pelaku

Seorang majikan diduga rudapaksa karyawan di Makassar berhasil ditangkap polisi, memicu kekhawatiran baru akan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja, bahkan direkam oleh istri pelaku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Tangkap Majikan Diduga Rudapaksa Karyawan di Makassar, Direkam Istri Pelaku
Seorang majikan diduga rudapaksa karyawan di Makassar berhasil ditangkap polisi, memicu kekhawatiran baru akan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja, bahkan direkam oleh istri pelaku. (AntaraNews)

Jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap seorang majikan yang diduga merudapaksa karyawannya, KH (22), setelah disekap dan dipaksa melayani birahi di rumahnya yang terletak di kawasan pemukiman Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan akan merilis detail lebih lanjut dalam waktu dekat.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polrestabes Makassar, didampingi oleh tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar dan Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP). Sekretaris YPMP, Alita Keren, yang bertindak sebagai pendamping korban, mengungkapkan bahwa pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dugaan TPKS ini meliputi penyekapan, pemaksaan hubungan seksual, hingga perekaman video yang diduga dilakukan oleh istri pelaku tanpa persetujuan korban.

Korban diketahui merupakan karyawan yang bekerja menjual nasi kuning selama tiga bulan di Jalan Hertasning Makassar, milik pasangan suami istri yang kini menjadi terlapor. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga korban merasa khawatir karena KH tidak kunjung pulang sejak berangkat kerja sehari sebelumnya. Kejadian ini menyoroti kerentanan pekerja di lingkungan kerja dan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.

Penangkapan pelaku, seorang majikan, dilakukan setelah laporan masuk ke pihak kepolisian. Korban KH (22) disekap di rumah pelaku di Barombong, Makassar. Polisi bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan ini, menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Sebelumnya, korban sempat mengirim pesan singkat pada Jumat (2/1) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, menyatakan bahwa ia baik-baik saja, namun setelah itu ponselnya tidak aktif. Kekhawatiran keluarga semakin memuncak, mendorong mereka untuk meminta pendampingan dari YPMP.

Sekitar pukul 07.00 WITA, tim YPMP berhasil menghubungi korban, yang kemudian mengaku sedang disekap. Korban juga mengungkapkan bahwa ia dipaksa berhubungan seksual dengan suami bosnya, diduga atas perintah majikan perempuannya. Alasan di balik pemaksaan ini adalah tuduhan perselingkuhan korban dengan suami pelaku, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh korban.

Meskipun awalnya pihak keluarga sempat ragu untuk memperpanjang persoalan karena takut kehilangan pekerjaan, Alita Keren mendesak korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Kasus ini akhirnya dilaporkan pada Sabtu (3/1) dini hari ke SPKT Polrestabes Makassar dan langsung ditangani oleh Unit PPA Polres setempat.

Dari asesmen awal, terungkap bahwa korban telah dua kali dipaksa bersetubuh dengan pelaku. Yang lebih ironis, perbuatan keji ini sengaja direkam video oleh istri pelaku. Hal ini menunjukkan modus operandi yang terencana dan keji dari pasangan suami istri tersebut.

Alita Keren menjelaskan, rekaman pertama dilakukan secara diam-diam, dengan ponsel disembunyikan di dalam lemari dalam kondisi merekam. Sementara itu, rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku. Ini jelas bukan tindakan suka sama suka, melainkan pemaksaan yang disertai ancaman dan kekerasan.

Korban mengaku sempat dipukul dan rambutnya dijambak jika menolak untuk menuruti keinginan pelaku. Kekerasan fisik ini menambah daftar penderitaan yang dialami korban selain kekerasan seksual. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat korban.

Tidak hanya kekerasan seksual, korban juga mengalami eksploitasi kerja. Selama tiga bulan bekerja menjual nasi kuning dari pukul 19.00 WITA hingga 12.00 WITA, korban hanya mendapatkan upah sebesar Rp60 ribu per hari. Korban dengan tegas membantah memiliki hubungan spesial dengan pelaku, menepis tuduhan yang digunakan sebagai dalih pemaksaan.

Melihat pola kejadian dan kondisi kerja di tempat usaha pelaku, pihak pendamping menduga adanya korban lain. Alita Keren menyoroti bahwa karyawan di tempat tersebut sering keluar masuk, mengindikasikan kemungkinan adanya praktik serupa terhadap pekerja lain. Dugaan ini memperkuat perlunya penyelidikan lebih lanjut.

Alita Keren menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) terhadap para pelaku. Penerapan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus majikan rudapaksa karyawan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan penegak hukum. Perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama di lingkungan kerja, harus menjadi prioritas. Penegakan hukum yang tegas dan pendampingan yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan keadilan ditegakkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi