Sungguh Keji 3 Pria Perkosa Remaja Berkebutuhan Khusus di Lampung, Korban Diberi Tuak
Para pelaku melakukan Tindakan biadab kepada korban Selasa (1/12/2025) lalu.
Polres Metro meringkus tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja berkebutuhan khusus berinisial GA (18) warga Kota Metro, Lampung. Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo menyatakan, para pelaku melakukan Tindakan biadab kepada korban Selasa (1/12/2025) lalu.
"Benar, jadi pada Selasa (16/12/2025) sekira pukul 23.00 WIB pelaku AMN menjemput korban di dekat rumahnya, dan kemudian dibawa ke kontrakan milik A yang berada di wilayah Kecamatan Metro Pusat," katanya, Kamis (19/12/2025).
Korban kemudian dipersilakan masuk ke dalam kontrakan oleh ketiga pelaku. Tak berselang lama, AMN mengajak GA untuk ke kamar dan memaksa untuk melakukan persetubuhan.
"Setelah aksi itu korban keluar dan para tersangka memberikan minuman jenis tuak kepada korban dan persetubuhan dilakukan secara bergantian," ungkap Rizky.
Keluarga Lapor Polisi
Rizky menyebut korban dipulangkan para pelaku pada Rabu (17/12/2025) sekira pukul 06.30 WIB dengan dipesankan ojek online.
"Saat korban pulang ditanya oleh keluarga dan korban menceritakan apa yang terjadi dan kemudian melaporkan ke anggota Polsek Metro Pusat. Di hari yang sama sekitar pukul 08.30 WIB kami berhasil mengamankan AMN dan dibawa ke Unit PPA Polres Metro," jelasnya.
Para Pelaku Ditangkap
Sekira pukul 11.00 WIB, A berhasil diamankan keluarga korban bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Metro. Sementara RA berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
"Saat ini ketiganya telah dibawa di Polres Metro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk korban sendiri memang memiliki kebutuhan khusus intelektual,"terang Rizky.
Tak hanya ketiganya, pihaknya jua berhasil mengamankan berang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helai jilbab warna Hitam, satu helai kaos lengan panjang warna Hitam, satu helai celana panjang jeans warna Hitam, satu helai celana dalam warna Hitam, satu helai bra warna Hitam.
"Ketiganya dijerat dengan pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana pencabulan," ujarnya.